<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Pigai Soal Sertifikasi HAM untuk Naik Pangkat, Ini Penjelasan Polri</title><description>Polri merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai mengenai sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan pangkat bagi personel kepolisian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230676/menteri-pigai-soal-sertifikasi-ham-untuk-naik-pangkat-ini-penjelasan-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230676/menteri-pigai-soal-sertifikasi-ham-untuk-naik-pangkat-ini-penjelasan-polri"/><item><title>Menteri Pigai Soal Sertifikasi HAM untuk Naik Pangkat, Ini Penjelasan Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230676/menteri-pigai-soal-sertifikasi-ham-untuk-naik-pangkat-ini-penjelasan-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230676/menteri-pigai-soal-sertifikasi-ham-untuk-naik-pangkat-ini-penjelasan-polri</guid><pubDate>Jum'at 17 Juli 2026 13:24 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/17/337/3230676/kadiv_humas_polri_irjen_isir-z7XW_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/17/337/3230676/kadiv_humas_polri_irjen_isir-z7XW_large.jpeg</image><title>Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polri merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai mengenai sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan pangkat bagi personel kepolisian.&#13;
&#13;
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK,&amp;quot; kata Isir kepada awak media, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meskipun demikian, kata Isir, Polri telah meletakkan fondasi yang semakin kuat dalam penanaman nilai HAM kepada anggota Polri melalui kurikulum pendidikan Pengetahuan HAM, serta Implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kurikulum HAM ini diterapkan di seluruh level pendidikan pembentukan (AKPOL, SIPSS, dan SPN) hingga pendidikan pengembangan (STIK, SESPIMMA, SESPIMMEN, dan SESPIMTI), serta pendidikan kejuruan dan pelatihan,&amp;quot; ujar Isir.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Isir, kebijakan Polri dalam menanamkan nilai-nilai HAM dapat dilihat dari kurikulum AKPOL yang sejak awal tahun 2000-an mulai mengajarkan HAM secara lebih sistematis sebagai mata kuliah mandiri dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah tersebut diberikan kepada Taruna pada Semester VI dan siswa SIPSS.&#13;
&#13;
&amp;quot;Materi pembelajaran mencakup konsep dasar HAM, instrumen HAM nasional dan internasional, prinsip penggunaan kewenangan kepolisian, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta penerapan HAM dalam penegakan hukum,&amp;quot; ucap Isir.&#13;
&#13;
Polri melalui fungsi Divisi Hukum (Divkum) dan Divisi Propam juga menekankan implementasi HAM dalam setiap tindakan kepolisian sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan sertifikasi HAM, setiap anggota diharapkan telah mampu mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta memiliki kompetensi dalam penanganan perkara yang sensitif terhadap perlindungan HAM,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Natalius Pigai mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sertifikasi HAM sebagai syarat promosi jabatan bagi aparat negara, termasuk TNI dan Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan melakukan sertifikasi TNI, Polri, kemudian juga perusahaan, kemudian kementerian/lembaga, bahkan sampai eselon II sampai eselon I di kementerian/lembaga. Sertifikasi HAM harus menjadi prasyarat untuk naik jabatan,&amp;quot; kata Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (15/7/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polri merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai mengenai sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan pangkat bagi personel kepolisian.&#13;
&#13;
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK,&amp;quot; kata Isir kepada awak media, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meskipun demikian, kata Isir, Polri telah meletakkan fondasi yang semakin kuat dalam penanaman nilai HAM kepada anggota Polri melalui kurikulum pendidikan Pengetahuan HAM, serta Implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kurikulum HAM ini diterapkan di seluruh level pendidikan pembentukan (AKPOL, SIPSS, dan SPN) hingga pendidikan pengembangan (STIK, SESPIMMA, SESPIMMEN, dan SESPIMTI), serta pendidikan kejuruan dan pelatihan,&amp;quot; ujar Isir.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Isir, kebijakan Polri dalam menanamkan nilai-nilai HAM dapat dilihat dari kurikulum AKPOL yang sejak awal tahun 2000-an mulai mengajarkan HAM secara lebih sistematis sebagai mata kuliah mandiri dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah tersebut diberikan kepada Taruna pada Semester VI dan siswa SIPSS.&#13;
&#13;
&amp;quot;Materi pembelajaran mencakup konsep dasar HAM, instrumen HAM nasional dan internasional, prinsip penggunaan kewenangan kepolisian, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta penerapan HAM dalam penegakan hukum,&amp;quot; ucap Isir.&#13;
&#13;
Polri melalui fungsi Divisi Hukum (Divkum) dan Divisi Propam juga menekankan implementasi HAM dalam setiap tindakan kepolisian sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan sertifikasi HAM, setiap anggota diharapkan telah mampu mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta memiliki kompetensi dalam penanganan perkara yang sensitif terhadap perlindungan HAM,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Natalius Pigai mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sertifikasi HAM sebagai syarat promosi jabatan bagi aparat negara, termasuk TNI dan Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan melakukan sertifikasi TNI, Polri, kemudian juga perusahaan, kemudian kementerian/lembaga, bahkan sampai eselon II sampai eselon I di kementerian/lembaga. Sertifikasi HAM harus menjadi prasyarat untuk naik jabatan,&amp;quot; kata Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (15/7/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
