<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ungkap Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Tak Cantumkan Nominal Uang dalam Amplop</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui nominal uang dalam amplop, yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230695/kpk-ungkap-laporan-gratifikasi-menhut-raja-juli-tak-cantumkan-nominal-uang-dalam-amplop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230695/kpk-ungkap-laporan-gratifikasi-menhut-raja-juli-tak-cantumkan-nominal-uang-dalam-amplop"/><item><title>KPK Ungkap Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Tak Cantumkan Nominal Uang dalam Amplop</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230695/kpk-ungkap-laporan-gratifikasi-menhut-raja-juli-tak-cantumkan-nominal-uang-dalam-amplop</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230695/kpk-ungkap-laporan-gratifikasi-menhut-raja-juli-tak-cantumkan-nominal-uang-dalam-amplop</guid><pubDate>Jum'at 17 Juli 2026 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/17/337/3230695/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-H6lF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/17/337/3230695/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-H6lF_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui nominal uang dalam amplop, yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli sejauh ini hanya memuat berita acara pengembalian amplop yang diduga berisi uang. Dalam laporan tersebut, Raja Juli tidak mencantumkan jumlah uang yang diterima.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menhut melaporkan gratifikasinya. Yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut. Artinya, kami juga belum mendapatkan nilai atau nominal uang yang ada di dalam amplop,&amp;quot; ujar Budi, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi mengungkap bahwa amplop tersebut diduga berisi dolar Singapura. Uang itu disebut berasal dari pengumpulan dana para anggota Koperasi Unit Desa (KUD).&#13;
&#13;
&amp;quot;Diduga uang dalam amplop itu adalah dolar Singapura, yang dikonversi dari pengumpulan uang para anggota KUD yang sebelumnya dalam bentuk rupiah, kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura,&amp;quot; tambah Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menyatakan, laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan tidak akan diproses di ranah pencegahan. Selanjutnya, lembaga antirasuah itu akan mendalami keterkaitan pemberian amplop tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya, Pak Bupati (Suhardiman), setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui nominal uang dalam amplop, yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli sejauh ini hanya memuat berita acara pengembalian amplop yang diduga berisi uang. Dalam laporan tersebut, Raja Juli tidak mencantumkan jumlah uang yang diterima.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menhut melaporkan gratifikasinya. Yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut. Artinya, kami juga belum mendapatkan nilai atau nominal uang yang ada di dalam amplop,&amp;quot; ujar Budi, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi mengungkap bahwa amplop tersebut diduga berisi dolar Singapura. Uang itu disebut berasal dari pengumpulan dana para anggota Koperasi Unit Desa (KUD).&#13;
&#13;
&amp;quot;Diduga uang dalam amplop itu adalah dolar Singapura, yang dikonversi dari pengumpulan uang para anggota KUD yang sebelumnya dalam bentuk rupiah, kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura,&amp;quot; tambah Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menyatakan, laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan tidak akan diproses di ranah pencegahan. Selanjutnya, lembaga antirasuah itu akan mendalami keterkaitan pemberian amplop tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya, Pak Bupati (Suhardiman), setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
