<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Limpahkan Don Ritto Beserta Barang Bukti Dugaan Korupsi ke Kejagung</title><description>Penyidik Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terkait perkara batu bara serta ASABRI, Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230704/polri-limpahkan-don-ritto-beserta-barang-bukti-dugaan-korupsi-ke-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230704/polri-limpahkan-don-ritto-beserta-barang-bukti-dugaan-korupsi-ke-kejagung"/><item><title>Polri Limpahkan Don Ritto Beserta Barang Bukti Dugaan Korupsi ke Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230704/polri-limpahkan-don-ritto-beserta-barang-bukti-dugaan-korupsi-ke-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230704/polri-limpahkan-don-ritto-beserta-barang-bukti-dugaan-korupsi-ke-kejagung</guid><pubDate>Jum'at 17 Juli 2026 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/17/337/3230704/polri_limpahkan_don_ritto_beserta_barang_bukti-2xOg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri Limpahkan Don Ritto Beserta Barang Bukti ke Kejagung (foto: Okezone/Putera)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/17/337/3230704/polri_limpahkan_don_ritto_beserta_barang_bukti-2xOg_large.jpg</image><title>Polri Limpahkan Don Ritto Beserta Barang Bukti ke Kejagung (foto: Okezone/Putera)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penyidik Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terkait perkara batu bara serta ASABRI, Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di Kejagung, Jumat (17/7/2026). Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media saat memasuki gedung.&#13;
&#13;
Selain Don Ritto, penyidik Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Kejaksaan Agung. Barang bukti tersebut dibawa menggunakan kendaraan terpisah dan langsung diturunkan untuk diserahkan kepada jaksa.&#13;
&#13;
Terpantau, beberapa boks yang diduga berisi barang bukti turut dibawa jajaran kepolisian untuk diserahkan kepada Kejaksaan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, selain Don Ritto, Kejagung juga telah menerima pengalihan penanganan kasus dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan perkara dari Kepolisian.&#13;
&#13;
Ketiga Sprindik itu masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.&#13;
&#13;
Dalam penanganan perkara tersebut, Anang mengatakan Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Ia memastikan seluruh anggota tim memiliki kompetensi yang memadai dan tidak menunjukkan sikap resistensi atau penolakan terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam operasi di Kafe de&amp;#39;Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari brankas tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara itu, dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan di dalam brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
Di dalam brankas yang terkunci tersebut ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penyidik Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terkait perkara batu bara serta ASABRI, Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di Kejagung, Jumat (17/7/2026). Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media saat memasuki gedung.&#13;
&#13;
Selain Don Ritto, penyidik Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Kejaksaan Agung. Barang bukti tersebut dibawa menggunakan kendaraan terpisah dan langsung diturunkan untuk diserahkan kepada jaksa.&#13;
&#13;
Terpantau, beberapa boks yang diduga berisi barang bukti turut dibawa jajaran kepolisian untuk diserahkan kepada Kejaksaan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, selain Don Ritto, Kejagung juga telah menerima pengalihan penanganan kasus dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan perkara dari Kepolisian.&#13;
&#13;
Ketiga Sprindik itu masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.&#13;
&#13;
Dalam penanganan perkara tersebut, Anang mengatakan Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Ia memastikan seluruh anggota tim memiliki kompetensi yang memadai dan tidak menunjukkan sikap resistensi atau penolakan terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam operasi di Kafe de&amp;#39;Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari brankas tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara itu, dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan di dalam brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
Di dalam brankas yang terkunci tersebut ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
