<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Sudah Sesuai Hukum</title><description>Polda Metro Jaya memastikan bahwa penetapan tersangka eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dapat dipertanggungjawabkan demi hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230747/polisi-tegaskan-penetapan-tersangka-febrie-adriansyah-dan-don-ritto-sudah-sesuai-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230747/polisi-tegaskan-penetapan-tersangka-febrie-adriansyah-dan-don-ritto-sudah-sesuai-hukum"/><item><title>Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Sudah Sesuai Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230747/polisi-tegaskan-penetapan-tersangka-febrie-adriansyah-dan-don-ritto-sudah-sesuai-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230747/polisi-tegaskan-penetapan-tersangka-febrie-adriansyah-dan-don-ritto-sudah-sesuai-hukum</guid><pubDate>Jum'at 17 Juli 2026 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/17/337/3230747/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-T0JI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi (foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/17/337/3230747/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-T0JI_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi (foto: Okezone) </title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa penetapan tersangka eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dapat dipertanggungjawabkan demi hukum.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,&amp;quot; kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Budi menyebut pihak Kepolisian sudah menyerahkan dan mempercayakan penanganan perkara korupsi ini kepada pihak Kejaksaan Agung. Mengingat, tersangka dan barang bukti sudah semuanya diserahkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara ASABRI.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de&amp;#39;Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD100, sebanyak USD 889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.&#13;
&#13;
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama, 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Lalu SGD 14.083.800. Selanjutnya Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa penetapan tersangka eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dapat dipertanggungjawabkan demi hukum.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,&amp;quot; kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Budi menyebut pihak Kepolisian sudah menyerahkan dan mempercayakan penanganan perkara korupsi ini kepada pihak Kejaksaan Agung. Mengingat, tersangka dan barang bukti sudah semuanya diserahkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara ASABRI.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de&amp;#39;Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD100, sebanyak USD 889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.&#13;
&#13;
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama, 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Lalu SGD 14.083.800. Selanjutnya Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
