<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tak Tahan Febrie Adriansyah Usai Diperiksa Sebagai Tersangka</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230788/kejagung-tak-tahan-febrie-adriansyah-usai-diperiksa-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230788/kejagung-tak-tahan-febrie-adriansyah-usai-diperiksa-sebagai-tersangka"/><item><title>Kejagung Tak Tahan Febrie Adriansyah Usai Diperiksa Sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230788/kejagung-tak-tahan-febrie-adriansyah-usai-diperiksa-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/17/337/3230788/kejagung-tak-tahan-febrie-adriansyah-usai-diperiksa-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 17 Juli 2026 20:08 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/17/337/3230788/kuasa_hukum_febrie_adrianyah-5SfM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris di Kejagung (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/17/337/3230788/kuasa_hukum_febrie_adrianyah-5SfM_large.jpg</image><title>Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris di Kejagung (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah),&amp;quot; kata Hotman.&#13;
&#13;
Hotman memastikan, Febrie Adriansyah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Menurut Hotman, Febrie dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diperiksa sebagai tersangka,&amp;quot; ujar Hotman.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Adapun ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam operasi penindakan di Kafe de&amp;#39;Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
Di dalam brankas tersebut ditemukan uang tunai sebesar SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara itu, dari penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, polisi menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan di dalam brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
Di dalam brankas terkunci tersebut ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai temuan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah),&amp;quot; kata Hotman.&#13;
&#13;
Hotman memastikan, Febrie Adriansyah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Menurut Hotman, Febrie dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diperiksa sebagai tersangka,&amp;quot; ujar Hotman.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Adapun ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam operasi penindakan di Kafe de&amp;#39;Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
Di dalam brankas tersebut ditemukan uang tunai sebesar SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara itu, dari penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, polisi menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan di dalam brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
Di dalam brankas terkunci tersebut ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai temuan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
