<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ungkap Materi Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Hotman: Sebatas Kasus Asabri</title><description>Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerima 18 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Seluruh pertanyaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asabri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/18/337/3230806/ungkap-materi-pemeriksaan-febrie-adriansyah-hotman-sebatas-kasus-asabri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/18/337/3230806/ungkap-materi-pemeriksaan-febrie-adriansyah-hotman-sebatas-kasus-asabri"/><item><title>Ungkap Materi Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Hotman: Sebatas Kasus Asabri</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/18/337/3230806/ungkap-materi-pemeriksaan-febrie-adriansyah-hotman-sebatas-kasus-asabri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/18/337/3230806/ungkap-materi-pemeriksaan-febrie-adriansyah-hotman-sebatas-kasus-asabri</guid><pubDate>Sabtu 18 Juli 2026 03:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/17/337/3230806/kuasa_hukum_febrie_adrianyah-Lalq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa Hukum Febrie Adrianyah, Hotman Paris (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/17/337/3230806/kuasa_hukum_febrie_adrianyah-Lalq_large.jpg</image><title>Kuasa Hukum Febrie Adrianyah, Hotman Paris (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerima 18 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Seluruh pertanyaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asabri.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya pada hari ini hanya berfokus pada perkara PT Asabri.&#13;
&#13;
&amp;quot;18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,&amp;quot; kata Hotman usai mendampingi pemeriksaan.&#13;
&#13;
Menurut Hotman, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Ia menyebut seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik telah dijawab oleh Febrie.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Usai pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Agung memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kesimpulannya tidak ada penahanan,&amp;quot; ucap Hotman.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie saat ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan Sprindik Kortas Polri, (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari ASABRI,&amp;quot; ujar Anang.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerima 18 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Seluruh pertanyaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asabri.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya pada hari ini hanya berfokus pada perkara PT Asabri.&#13;
&#13;
&amp;quot;18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,&amp;quot; kata Hotman usai mendampingi pemeriksaan.&#13;
&#13;
Menurut Hotman, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Ia menyebut seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik telah dijawab oleh Febrie.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Usai pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Agung memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kesimpulannya tidak ada penahanan,&amp;quot; ucap Hotman.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie saat ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan Sprindik Kortas Polri, (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari ASABRI,&amp;quot; ujar Anang.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
