<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dorong Transparansi dan Pembatasan Dana Kampanye untuk Tekan Risiko Korupsi Politik</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik melalui pembatasan biaya kampanye, penguatan transparansi sumber dana politik, hingga pembatasan transaksi tunai. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan praktik politik uang sekaligus mengurangi ketergantungan peserta pemilu terhadap sumber pendanaan yang berisiko.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/18/337/3230881/kpk-dorong-transparansi-dan-pembatasan-dana-kampanye-untuk-tekan-risiko-korupsi-politik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/18/337/3230881/kpk-dorong-transparansi-dan-pembatasan-dana-kampanye-untuk-tekan-risiko-korupsi-politik"/><item><title>KPK Dorong Transparansi dan Pembatasan Dana Kampanye untuk Tekan Risiko Korupsi Politik</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/18/337/3230881/kpk-dorong-transparansi-dan-pembatasan-dana-kampanye-untuk-tekan-risiko-korupsi-politik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/18/337/3230881/kpk-dorong-transparansi-dan-pembatasan-dana-kampanye-untuk-tekan-risiko-korupsi-politik</guid><pubDate>Sabtu 18 Juli 2026 14:45 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/18/337/3230881/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-DRYr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/18/337/3230881/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-DRYr_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik melalui pembatasan biaya kampanye, penguatan transparansi sumber dana politik, hingga pembatasan transaksi tunai. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan praktik politik uang sekaligus mengurangi ketergantungan peserta pemilu terhadap sumber pendanaan yang berisiko.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (18/7/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu. Ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik dan menjalankan kampanye, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik koruptif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Budi, tingginya investasi politik selama masa kampanye juga berpotensi mendorong kepala daerah atau pejabat terpilih untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan setelah menduduki jabatan publik. Kondisi tersebut, kata dia, sejalan dengan sejumlah perkara korupsi yang telah ditangani KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana, efektif, dan efisien dengan memanfaatkan media digital maupun media sosial. Dengan demikian, persaingan politik diharapkan lebih bertumpu pada kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat, bukan pada besarnya modal yang dimiliki.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pencegahan harus dimulai sejak awal melalui perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu. Melalui upaya tersebut, proses demokrasi diharapkan dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak proses politik itu sendiri,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik melalui pembatasan biaya kampanye, penguatan transparansi sumber dana politik, hingga pembatasan transaksi tunai. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan praktik politik uang sekaligus mengurangi ketergantungan peserta pemilu terhadap sumber pendanaan yang berisiko.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (18/7/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu. Ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik dan menjalankan kampanye, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik koruptif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Budi, tingginya investasi politik selama masa kampanye juga berpotensi mendorong kepala daerah atau pejabat terpilih untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan setelah menduduki jabatan publik. Kondisi tersebut, kata dia, sejalan dengan sejumlah perkara korupsi yang telah ditangani KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana, efektif, dan efisien dengan memanfaatkan media digital maupun media sosial. Dengan demikian, persaingan politik diharapkan lebih bertumpu pada kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat, bukan pada besarnya modal yang dimiliki.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pencegahan harus dimulai sejak awal melalui perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu. Melalui upaya tersebut, proses demokrasi diharapkan dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak proses politik itu sendiri,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
