<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahli TPPU Ungkap Dugaan Modus Pencucian Uang dalam Tiga Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah</title><description>Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama pihak swasta Don Ritto. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/18/337/3230883/ahli-tppu-ungkap-dugaan-modus-pencucian-uang-dalam-tiga-kasus-yang-menjerat-febrie-adriansyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/18/337/3230883/ahli-tppu-ungkap-dugaan-modus-pencucian-uang-dalam-tiga-kasus-yang-menjerat-febrie-adriansyah"/><item><title>Ahli TPPU Ungkap Dugaan Modus Pencucian Uang dalam Tiga Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/18/337/3230883/ahli-tppu-ungkap-dugaan-modus-pencucian-uang-dalam-tiga-kasus-yang-menjerat-febrie-adriansyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/18/337/3230883/ahli-tppu-ungkap-dugaan-modus-pencucian-uang-dalam-tiga-kasus-yang-menjerat-febrie-adriansyah</guid><pubDate>Sabtu 18 Juli 2026 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/18/337/3230883/ardhian_dwiyoenanto-osYI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/18/337/3230883/ardhian_dwiyoenanto-osYI_large.jpg</image><title>Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama pihak swasta Don Ritto. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.&#13;
&#13;
Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menyoroti perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menurutnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri berhasil membongkar praktik yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.&#13;
&#13;
Ardhian menilai, sektor kelistrikan yang merupakan kebutuhan primer masyarakat telah dirugikan akibat dugaan penyimpangan tata kelola yang merusak keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha.&#13;
&#13;
&amp;quot;Langkah maju yang membuat masyarakat Indonesia terkaget-kaget adalah penggeledahan yang dilakukan Kortastipikor Polri. Secara perlahan namun pasti, mereka membongkar dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun,&amp;quot; kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Febrie Adriansyah dan Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT ASABRI.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Ardhian mengatakan publik dikejutkan dengan temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang disimpan di brankas khusus di sebuah rumah yang diduga juga difungsikan sebagai tempat usaha. Selain itu, ia menyoroti dugaan praktik pencucian uang melalui jasa money changer.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mengkritisi penggunaan brankas di sebuah rumah untuk menyimpan dugaan hasil kejahatan. Dalam khazanah tipologi TPPU, modus seperti ini dikenal sebagai safe house scheme. Pelaku membuat tempat khusus yang dijadikan sebagai &amp;#39;rumah aman&amp;#39; untuk menyimpan hasil kejahatan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Ardhian, mengungkap tipologi TPPU semacam itu membutuhkan kejelian, ketelitian, serta informasi yang kuat dari penyidik. Ia menilai dugaan penggunaan safe house scheme cukup kuat karena apabila uang tersebut berasal dari sumber yang sah, seharusnya dapat disimpan di perbankan yang lebih aman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena pemilik uang tersebut tidak ingin teridentifikasi oleh bank maupun PPATK, maka safe house scheme menjadi pilihan yang efektif untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul hasil kejahatan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Selain itu, Ardhian menyebut modus pencucian uang melalui money changer juga dinilai efektif. Menurutnya, keterbatasan nominal pecahan uang rupiah membuat pelaku berupaya mengurangi volume penyimpanan uang tunai dengan menukarnya ke mata uang asing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal tersebut bisa difasilitasi oleh money changer karena memang bergerak di bidang itu. Bagi money changer ilegal, prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengenal nasabah dapat saja diabaikan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, praktik tersebut memudahkan oknum money changer untuk menghilangkan jejak identitas pihak-pihak yang terlibat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kuat dugaan dalam perkara ini terdapat sedikitnya dua modus TPPU yang sudah terlihat. Saya yakin Kortastipikor Polri akan mendalami modus-modus lainnya, mulai dari tahap placement, layering, hingga bermuara pada integration,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Ardhian pun mengapresiasi langkah Kortastipikor Polri dalam mengusut perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita patut mengapresiasi langkah Kortastipikor Polri. Hal itu sekaligus menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat serta komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama pihak swasta Don Ritto. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.&#13;
&#13;
Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menyoroti perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menurutnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri berhasil membongkar praktik yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.&#13;
&#13;
Ardhian menilai, sektor kelistrikan yang merupakan kebutuhan primer masyarakat telah dirugikan akibat dugaan penyimpangan tata kelola yang merusak keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha.&#13;
&#13;
&amp;quot;Langkah maju yang membuat masyarakat Indonesia terkaget-kaget adalah penggeledahan yang dilakukan Kortastipikor Polri. Secara perlahan namun pasti, mereka membongkar dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun,&amp;quot; kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Febrie Adriansyah dan Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT ASABRI.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Ardhian mengatakan publik dikejutkan dengan temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang disimpan di brankas khusus di sebuah rumah yang diduga juga difungsikan sebagai tempat usaha. Selain itu, ia menyoroti dugaan praktik pencucian uang melalui jasa money changer.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mengkritisi penggunaan brankas di sebuah rumah untuk menyimpan dugaan hasil kejahatan. Dalam khazanah tipologi TPPU, modus seperti ini dikenal sebagai safe house scheme. Pelaku membuat tempat khusus yang dijadikan sebagai &amp;#39;rumah aman&amp;#39; untuk menyimpan hasil kejahatan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Ardhian, mengungkap tipologi TPPU semacam itu membutuhkan kejelian, ketelitian, serta informasi yang kuat dari penyidik. Ia menilai dugaan penggunaan safe house scheme cukup kuat karena apabila uang tersebut berasal dari sumber yang sah, seharusnya dapat disimpan di perbankan yang lebih aman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena pemilik uang tersebut tidak ingin teridentifikasi oleh bank maupun PPATK, maka safe house scheme menjadi pilihan yang efektif untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul hasil kejahatan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Selain itu, Ardhian menyebut modus pencucian uang melalui money changer juga dinilai efektif. Menurutnya, keterbatasan nominal pecahan uang rupiah membuat pelaku berupaya mengurangi volume penyimpanan uang tunai dengan menukarnya ke mata uang asing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal tersebut bisa difasilitasi oleh money changer karena memang bergerak di bidang itu. Bagi money changer ilegal, prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengenal nasabah dapat saja diabaikan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, praktik tersebut memudahkan oknum money changer untuk menghilangkan jejak identitas pihak-pihak yang terlibat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kuat dugaan dalam perkara ini terdapat sedikitnya dua modus TPPU yang sudah terlihat. Saya yakin Kortastipikor Polri akan mendalami modus-modus lainnya, mulai dari tahap placement, layering, hingga bermuara pada integration,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Ardhian pun mengapresiasi langkah Kortastipikor Polri dalam mengusut perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita patut mengapresiasi langkah Kortastipikor Polri. Hal itu sekaligus menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat serta komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
