<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Warga di Jaksel Kena Denda Rp500 Ribu</title><description>Aksi pembuangan sampah sembarangan yang terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berujung sanksi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berhasil mengidentifikasi pelaku dan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 ribu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/18/338/3230804/terekam-cctv-buang-sampah-sembarangan-warga-di-jaksel-kena-denda-rp500-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/18/338/3230804/terekam-cctv-buang-sampah-sembarangan-warga-di-jaksel-kena-denda-rp500-ribu"/><item><title>Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Warga di Jaksel Kena Denda Rp500 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/18/338/3230804/terekam-cctv-buang-sampah-sembarangan-warga-di-jaksel-kena-denda-rp500-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/18/338/3230804/terekam-cctv-buang-sampah-sembarangan-warga-di-jaksel-kena-denda-rp500-ribu</guid><pubDate>Sabtu 18 Juli 2026 02:10 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/17/338/3230804/terekam_cctv_buang_sampah_sembarangan-7Pwg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/17/338/3230804/terekam_cctv_buang_sampah_sembarangan-7Pwg_large.jpg</image><title>Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Aksi pembuangan sampah sembarangan yang terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berujung sanksi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berhasil mengidentifikasi pelaku dan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 ribu.&#13;
&#13;
Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, mengatakan pelaku merupakan salah seorang pegawai di tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian.&#13;
&#13;
Identitas pelaku diketahui setelah petugas melakukan penelusuran di lapangan serta memeriksa rekaman CCTV yang merekam aksi pembuangan sampah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu,&amp;quot; ujar Ian dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ian menjelaskan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan aturan itu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain menjatuhkan sanksi, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Pengelola tempat usaha di sekitar lokasi turut diingatkan agar memastikan sampah dari aktivitas usahanya tidak dibuang sembarangan.&#13;
&#13;
Menurut Ian, viralnya video tersebut menjadi bukti meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Viralnya video tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Kepedulian ini perlu terus dijaga karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh wilayah Jakarta,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia pun mengajak masyarakat tidak hanya aktif melaporkan pelanggaran, tetapi juga membiasakan pengelolaan sampah secara bertanggung jawab.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Aksi pembuangan sampah sembarangan yang terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berujung sanksi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berhasil mengidentifikasi pelaku dan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 ribu.&#13;
&#13;
Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, mengatakan pelaku merupakan salah seorang pegawai di tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian.&#13;
&#13;
Identitas pelaku diketahui setelah petugas melakukan penelusuran di lapangan serta memeriksa rekaman CCTV yang merekam aksi pembuangan sampah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu,&amp;quot; ujar Ian dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ian menjelaskan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan aturan itu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain menjatuhkan sanksi, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Pengelola tempat usaha di sekitar lokasi turut diingatkan agar memastikan sampah dari aktivitas usahanya tidak dibuang sembarangan.&#13;
&#13;
Menurut Ian, viralnya video tersebut menjadi bukti meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Viralnya video tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Kepedulian ini perlu terus dijaga karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh wilayah Jakarta,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia pun mengajak masyarakat tidak hanya aktif melaporkan pelanggaran, tetapi juga membiasakan pengelolaan sampah secara bertanggung jawab.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
