<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pengedar Rokok Elektrik &amp;#039;Narkoba&amp;#039; Merek Thug dan Yakuza Ditangkap!</title><description>Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate di Jakarta. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 17 buah vape merek Thug dan Yakuza.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/18/338/3230863/3-pengedar-rokok-elektrik-039-narkoba-039-merek-thug-dan-yakuza-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/18/338/3230863/3-pengedar-rokok-elektrik-039-narkoba-039-merek-thug-dan-yakuza-ditangkap"/><item><title>3 Pengedar Rokok Elektrik &amp;#039;Narkoba&amp;#039; Merek Thug dan Yakuza Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/18/338/3230863/3-pengedar-rokok-elektrik-039-narkoba-039-merek-thug-dan-yakuza-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/18/338/3230863/3-pengedar-rokok-elektrik-039-narkoba-039-merek-thug-dan-yakuza-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 18 Juli 2026 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/18/338/3230863/narkoba-da9G_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pengedar vape narkoba (Foto: Ilustrasi/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/18/338/3230863/narkoba-da9G_large.jpg</image><title>Polisi tangkap pengedar vape narkoba (Foto: Ilustrasi/Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate di Jakarta. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 17 buah vape merek Thug dan Yakuza.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika Tim Subdit III Dittipidnarkoba menerima informasi dari Bea Cukai terkait adanya peredaran paket narkotika jenis vape etomidate di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian tim melakukan upaya penyelidikan terhadap informasi tersebut dan menelusuri rangkaian pengiriman paket, dengan melakukan penyelidikan tempat pengiriman didapat atau diperoleh dari siapa paket vape etomidate tersebut, hingga ke tempat penerima,&amp;quot; kata Eko, Sabtu (18/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah ditelusuri, Eko mengatakan pihaknya menangkap seorang wanita bernama Kayla Geby Maharani yang diperintahkan oleh Steven untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kamar apartemen yang menjadi tujuan pengiriman paket.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di dalam apartemen terdapat seorang laki-laki bernama Steven yang mengaku sebagai pacar dari Meisya. Terhadap pelaku, tim melakukan penyelidikan dan didapati bahwa sdr Steven bertugas mengedarkan vape etomidate, sedangkan Sdri Meisya bertugas untuk membeli vape etomidate tersebut,&amp;quot; kata Eko.&#13;
&#13;
&amp;quot;Didapati informasi bahwa vape etomidate tersebut dijual sdr Steven mulai dari Rp3,5 juta sampai Rp4 juta per pod,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Eko mengatakan pihaknya menangkap Steven. Dari hasil pengembangan, barang haram itu didapat dari Meisya dan Recky.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap Meisya dan Recky, didapatkan informasi bahwa Sdri Meisya sedang berada di Apartemen Serpong M-Town Residences,&amp;quot; ujar Eko.&#13;
&#13;
Polisi kemudian menuju lokasi dan mendapati Meisya, Recky, serta seorang lainnya bernama Hudan. Ketiganya langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil keterangan didapati bahwa sdr Steven masih menyimpan vape etomidate bermerek Yakuza sejumlah tujuh pcs yang berasal dari Recky dan disimpan di atas plafon balkon lantai 21 AA Apartemen Bassura, Jakarta Timur,&amp;quot; ucap Eko.&#13;
&#13;
Dari operasi itu, kata Eko, polisi menyita dua unit handphone, satu paket berisi 10 bungkus vape merek Thug yang mengandung etomidate, tujuh buah vape merek Yakuza yang mengandung MDMA, lima unit iPhone 17 Pro Max, dan satu unit iPhone 14 Pro.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Steven, Recky, dan Meisya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf b jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate di Jakarta. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 17 buah vape merek Thug dan Yakuza.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika Tim Subdit III Dittipidnarkoba menerima informasi dari Bea Cukai terkait adanya peredaran paket narkotika jenis vape etomidate di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian tim melakukan upaya penyelidikan terhadap informasi tersebut dan menelusuri rangkaian pengiriman paket, dengan melakukan penyelidikan tempat pengiriman didapat atau diperoleh dari siapa paket vape etomidate tersebut, hingga ke tempat penerima,&amp;quot; kata Eko, Sabtu (18/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah ditelusuri, Eko mengatakan pihaknya menangkap seorang wanita bernama Kayla Geby Maharani yang diperintahkan oleh Steven untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kamar apartemen yang menjadi tujuan pengiriman paket.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di dalam apartemen terdapat seorang laki-laki bernama Steven yang mengaku sebagai pacar dari Meisya. Terhadap pelaku, tim melakukan penyelidikan dan didapati bahwa sdr Steven bertugas mengedarkan vape etomidate, sedangkan Sdri Meisya bertugas untuk membeli vape etomidate tersebut,&amp;quot; kata Eko.&#13;
&#13;
&amp;quot;Didapati informasi bahwa vape etomidate tersebut dijual sdr Steven mulai dari Rp3,5 juta sampai Rp4 juta per pod,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Eko mengatakan pihaknya menangkap Steven. Dari hasil pengembangan, barang haram itu didapat dari Meisya dan Recky.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap Meisya dan Recky, didapatkan informasi bahwa Sdri Meisya sedang berada di Apartemen Serpong M-Town Residences,&amp;quot; ujar Eko.&#13;
&#13;
Polisi kemudian menuju lokasi dan mendapati Meisya, Recky, serta seorang lainnya bernama Hudan. Ketiganya langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil keterangan didapati bahwa sdr Steven masih menyimpan vape etomidate bermerek Yakuza sejumlah tujuh pcs yang berasal dari Recky dan disimpan di atas plafon balkon lantai 21 AA Apartemen Bassura, Jakarta Timur,&amp;quot; ucap Eko.&#13;
&#13;
Dari operasi itu, kata Eko, polisi menyita dua unit handphone, satu paket berisi 10 bungkus vape merek Thug yang mengandung etomidate, tujuh buah vape merek Yakuza yang mengandung MDMA, lima unit iPhone 17 Pro Max, dan satu unit iPhone 14 Pro.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Steven, Recky, dan Meisya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf b jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
