<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Imigrasi Jaksel Deportasi Dua WN Vietnam yang Diduga Praktik Dokter Ilegal</title><description>Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara (WN) Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/18/338/3230939/imigrasi-jaksel-deportasi-dua-wn-vietnam-yang-diduga-praktik-dokter-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/18/338/3230939/imigrasi-jaksel-deportasi-dua-wn-vietnam-yang-diduga-praktik-dokter-ilegal"/><item><title>Imigrasi Jaksel Deportasi Dua WN Vietnam yang Diduga Praktik Dokter Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/18/338/3230939/imigrasi-jaksel-deportasi-dua-wn-vietnam-yang-diduga-praktik-dokter-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/18/338/3230939/imigrasi-jaksel-deportasi-dua-wn-vietnam-yang-diduga-praktik-dokter-ilegal</guid><pubDate>Sabtu 18 Juli 2026 23:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/18/338/3230939/wna-uek6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WNA (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/18/338/3230939/wna-uek6_large.jpg</image><title>WNA (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara (WN) Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.&#13;
&#13;
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Ryan Kasim mengatakan, kedua WN Vietnam berinisial THT dan NNQVT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta,&amp;quot; ujar Ryan, Sabtu (18/7/2026).&#13;
&#13;
Ryan menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan THT. Sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri ketika proses pemeriksaan berlangsung.&#13;
&#13;
Untuk mempermudah pencarian, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Beberapa waktu kemudian, sistem SOI memberikan notifikasi saat NNQVT hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,&amp;quot; kata Ryan.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.&#13;
&#13;
Selain dideportasi, keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
&#13;
Ryan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara (WN) Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.&#13;
&#13;
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Ryan Kasim mengatakan, kedua WN Vietnam berinisial THT dan NNQVT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta,&amp;quot; ujar Ryan, Sabtu (18/7/2026).&#13;
&#13;
Ryan menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan THT. Sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri ketika proses pemeriksaan berlangsung.&#13;
&#13;
Untuk mempermudah pencarian, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Beberapa waktu kemudian, sistem SOI memberikan notifikasi saat NNQVT hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,&amp;quot; kata Ryan.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.&#13;
&#13;
Selain dideportasi, keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
&#13;
Ryan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
