<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan</title><description>Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, ia menggugat sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023??&quot;2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/19/337/3230940/asrul-azis-taba-tersangka-kasus-kuota-haji-kembali-ajukan-praperadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/19/337/3230940/asrul-azis-taba-tersangka-kasus-kuota-haji-kembali-ajukan-praperadilan"/><item><title>Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/19/337/3230940/asrul-azis-taba-tersangka-kasus-kuota-haji-kembali-ajukan-praperadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/19/337/3230940/asrul-azis-taba-tersangka-kasus-kuota-haji-kembali-ajukan-praperadilan</guid><pubDate>Minggu 19 Juli 2026 02:06 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/18/337/3230940/asrul_azis_taba-GCPf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Asrul Azis Taba (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/18/337/3230940/asrul_azis_taba-GCPf_large.jpg</image><title>Asrul Azis Taba (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, ia menggugat sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023&amp;ndash;2024.&#13;
&#13;
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 17 Juli 2026 dan teregister dengan Nomor Perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.&#13;
&#13;
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, objek permohonan yang diajukan adalah:&#13;
&#13;
&amp;quot;Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.&amp;quot;&#13;
&#13;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Praperadilan ini merupakan upaya hukum kedua yang ditempuh Asrul Azis Taba. Sebelumnya, ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon,&amp;quot; ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disandang Asrul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah.&#13;
&#13;
Di sisi lain, proses hukum perkara ini telah memasuki tahap penuntutan. Pada 14 Juli 2026, penyidik KPK melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023&amp;ndash;2024,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut menandai bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara memasuki proses penuntutan.&#13;
&#13;
Selain Asrul Azis Taba, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, ia menggugat sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023&amp;ndash;2024.&#13;
&#13;
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 17 Juli 2026 dan teregister dengan Nomor Perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.&#13;
&#13;
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, objek permohonan yang diajukan adalah:&#13;
&#13;
&amp;quot;Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.&amp;quot;&#13;
&#13;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Praperadilan ini merupakan upaya hukum kedua yang ditempuh Asrul Azis Taba. Sebelumnya, ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon,&amp;quot; ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disandang Asrul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah.&#13;
&#13;
Di sisi lain, proses hukum perkara ini telah memasuki tahap penuntutan. Pada 14 Juli 2026, penyidik KPK melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023&amp;ndash;2024,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut menandai bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara memasuki proses penuntutan.&#13;
&#13;
Selain Asrul Azis Taba, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
