<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo</title><description>Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/20/337/3231161/polda-metro-hormati-putusan-pn-jaksel-tolak-praperadilan-kedua-roy-suryo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/20/337/3231161/polda-metro-hormati-putusan-pn-jaksel-tolak-praperadilan-kedua-roy-suryo"/><item><title>Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/20/337/3231161/polda-metro-hormati-putusan-pn-jaksel-tolak-praperadilan-kedua-roy-suryo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/20/337/3231161/polda-metro-hormati-putusan-pn-jaksel-tolak-praperadilan-kedua-roy-suryo</guid><pubDate>Senin 20 Juli 2026 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/20/337/3231161/roy_suryo-MUwx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (Foto: Jonathan S/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/20/337/3231161/roy_suryo-MUwx_large.jpg</image><title>Roy Suryo (Foto: Jonathan S/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,&amp;rdquo; kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede, Senin (20/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kombes Abrianto menjelaskan, dalam putusan tersebut hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, Kombes Abrianto memastikan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,&amp;rdquo; kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede, Senin (20/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kombes Abrianto menjelaskan, dalam putusan tersebut hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, Kombes Abrianto memastikan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
