<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Transpuan Dipersekusi, Yusril: Perpres soal LGBT Jangan Ditafsirkan Lakukan Diskriminasi!</title><description>Yusril menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, tambah dia, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/20/337/3231190/viral-transpuan-dipersekusi-yusril-perpres-soal-lgbt-jangan-ditafsirkan-lakukan-diskriminasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/20/337/3231190/viral-transpuan-dipersekusi-yusril-perpres-soal-lgbt-jangan-ditafsirkan-lakukan-diskriminasi"/><item><title>Viral Transpuan Dipersekusi, Yusril: Perpres soal LGBT Jangan Ditafsirkan Lakukan Diskriminasi!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/20/337/3231190/viral-transpuan-dipersekusi-yusril-perpres-soal-lgbt-jangan-ditafsirkan-lakukan-diskriminasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/20/337/3231190/viral-transpuan-dipersekusi-yusril-perpres-soal-lgbt-jangan-ditafsirkan-lakukan-diskriminasi</guid><pubDate>Senin 20 Juli 2026 16:16 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/20/337/3231190/pemerintah-KHPu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Yusril Ihza Mahendra/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/20/337/3231190/pemerintah-KHPu_large.jpg</image><title>Menko Yusril Ihza Mahendra/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengecam tindakan persekusi transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan oleh negara.&#13;
&#13;
Yusril menyinggung Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025 tak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun,&amp;quot; ujar Yusril, Senin (20/7/2026).&#13;
&#13;
Lebih jauh, Yusril menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, tambah dia, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,&amp;quot;kata Yusril&#13;
&#13;
Yusril menjelaskan aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu secara substansi bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ.&#13;
&#13;
Hal ini termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat.&#13;
&#13;
Dengan demikian, ruang lingkup Perpres itu tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun,&amp;quot; tegas Yusril.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak,&amp;quot; lanjut Yusril.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, setiap warga negara tetap berhak memperoleh pelindungan hukum tanpa terkecuali, sementara penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;quot; tegas dia.&#13;
&#13;
Yusril mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.&#13;
&#13;
Dia menegaskan, bahwa pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara, penegakan norma hukum nasional, serta penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengecam tindakan persekusi transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan oleh negara.&#13;
&#13;
Yusril menyinggung Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025 tak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun,&amp;quot; ujar Yusril, Senin (20/7/2026).&#13;
&#13;
Lebih jauh, Yusril menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, tambah dia, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,&amp;quot;kata Yusril&#13;
&#13;
Yusril menjelaskan aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu secara substansi bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ.&#13;
&#13;
Hal ini termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat.&#13;
&#13;
Dengan demikian, ruang lingkup Perpres itu tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun,&amp;quot; tegas Yusril.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak,&amp;quot; lanjut Yusril.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, setiap warga negara tetap berhak memperoleh pelindungan hukum tanpa terkecuali, sementara penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;quot; tegas dia.&#13;
&#13;
Yusril mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.&#13;
&#13;
Dia menegaskan, bahwa pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara, penegakan norma hukum nasional, serta penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
