<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Momen Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel</title><description>Roy Suryo mendapat kejutan ulang tahun dari para pendukungnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Kejutan itu didapat menjelang sidang pembacaan putusan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/20/337/3231192/momen-roy-suryo-dapat-kejutan-ulang-tahun-dari-pendukung-di-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/20/337/3231192/momen-roy-suryo-dapat-kejutan-ulang-tahun-dari-pendukung-di-pn-jaksel"/><item><title>Momen Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/20/337/3231192/momen-roy-suryo-dapat-kejutan-ulang-tahun-dari-pendukung-di-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/20/337/3231192/momen-roy-suryo-dapat-kejutan-ulang-tahun-dari-pendukung-di-pn-jaksel</guid><pubDate>Senin 20 Juli 2026 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/20/337/3231192/roy_suryo-sqjx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo dapat kejutan ulang tahun di PN Jaksel (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/20/337/3231192/roy_suryo-sqjx_large.jpg</image><title>Roy Suryo dapat kejutan ulang tahun di PN Jaksel (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Roy Suryo mendapat kejutan ulang tahun dari para pendukungnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Kejutan itu didapat menjelang sidang pembacaan putusan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Sejumlah pendukung tiba-tiba menyanyikan lagu &amp;quot;Selamat Ulang Tahun&amp;quot; dan memberikan kue kepada Roy di area PN Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sukses, Allah selalu melindungi Pak Roy,&amp;quot; ujar salah seorang pendukung yang hadir.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pendukung lainnya juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun sambil menyatakan dukungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selamat ulang tahun. Kita tetap berjuang bersama-sama,&amp;quot; kata seorang pendukung.&#13;
&#13;
Roy tampak menerima kue ulang tahun tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada para pendukung yang hadir. Ia kemudian membagikan potongan pertama kue ulang tahun kepada mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, yang turut hadir mendampinginya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini potongan pertama saya berikan untuk penasihat kita, Pak Oegroseno,&amp;quot; ujar Roy.&#13;
&#13;
Setelah itu, Roy membagikan potongan kue kepada sejumlah pihak lain yang hadir, mulai dari tim kuasa hukum, perwakilan ibu-ibu pendukung, saksi, hingga awak media dan kreator konten YouTube yang berada di lokasi.&#13;
&#13;
Roy Suryo diketahui merayakan ulang tahunnya setiap 18 Juli. Pria yang lahir di Yogyakarta pada 1968 itu genap berusia 58 tahun pada 2026.&#13;
&#13;
Permohonan praperadilan diajukan Roy untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy juga mengajukan praperadilan terpisah terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Dalam putusan sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah karena dinilai cacat formil dan tidak memenuhi syarat subjektif. Namun, permohonan rehabilitasi harkat dan martabat ditolak.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Roy Suryo mendapat kejutan ulang tahun dari para pendukungnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Kejutan itu didapat menjelang sidang pembacaan putusan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Sejumlah pendukung tiba-tiba menyanyikan lagu &amp;quot;Selamat Ulang Tahun&amp;quot; dan memberikan kue kepada Roy di area PN Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sukses, Allah selalu melindungi Pak Roy,&amp;quot; ujar salah seorang pendukung yang hadir.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pendukung lainnya juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun sambil menyatakan dukungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selamat ulang tahun. Kita tetap berjuang bersama-sama,&amp;quot; kata seorang pendukung.&#13;
&#13;
Roy tampak menerima kue ulang tahun tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada para pendukung yang hadir. Ia kemudian membagikan potongan pertama kue ulang tahun kepada mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, yang turut hadir mendampinginya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini potongan pertama saya berikan untuk penasihat kita, Pak Oegroseno,&amp;quot; ujar Roy.&#13;
&#13;
Setelah itu, Roy membagikan potongan kue kepada sejumlah pihak lain yang hadir, mulai dari tim kuasa hukum, perwakilan ibu-ibu pendukung, saksi, hingga awak media dan kreator konten YouTube yang berada di lokasi.&#13;
&#13;
Roy Suryo diketahui merayakan ulang tahunnya setiap 18 Juli. Pria yang lahir di Yogyakarta pada 1968 itu genap berusia 58 tahun pada 2026.&#13;
&#13;
Permohonan praperadilan diajukan Roy untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy juga mengajukan praperadilan terpisah terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Dalam putusan sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah karena dinilai cacat formil dan tidak memenuhi syarat subjektif. Namun, permohonan rehabilitasi harkat dan martabat ditolak.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
