<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru</title><description>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait belum ditahannya eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), meski telah berstatus tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/21/337/3231305/eks-jampidsus-febrie-belum-ditahan-yusril-soroti-penerapan-kuhap-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/21/337/3231305/eks-jampidsus-febrie-belum-ditahan-yusril-soroti-penerapan-kuhap-baru"/><item><title>Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/21/337/3231305/eks-jampidsus-febrie-belum-ditahan-yusril-soroti-penerapan-kuhap-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/21/337/3231305/eks-jampidsus-febrie-belum-ditahan-yusril-soroti-penerapan-kuhap-baru</guid><pubDate>Selasa 21 Juli 2026 08:07 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/21/337/3231305/yusril_ihza_mahendra-cynK_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/21/337/3231305/yusril_ihza_mahendra-cynK_large.jpeg</image><title>Menko Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait belum ditahannya eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), meski telah berstatus tersangka.&#13;
&#13;
Yusril meminta publik bersabar dan menegaskan bahwa setiap proses hukum berjalan secara bertahap. Menurutnya, penerapan KUHAP baru juga membawa perubahan dalam mekanisme penanganan perkara, termasuk terkait penahanan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap,&amp;quot; kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril menjelaskan, KUHAP baru mengatur mekanisme praperadilan yang memungkinkan seorang tersangka menggugat setiap keputusan penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan nggak bisa,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menuturkan, dalam KUHAP baru, penahanan terhadap tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan tertentu, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan, kecuali memang dirasakan perlu,&amp;quot; imbuh dia.&#13;
&#13;
Menurut Yusril, KUHAP baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia sehingga penyidik dituntut lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan penahanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan,&amp;quot; kata Yusril.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP,&amp;quot; imbuh dia.&#13;
&#13;
Diketahui, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka. Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto, telah ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait belum ditahannya eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), meski telah berstatus tersangka.&#13;
&#13;
Yusril meminta publik bersabar dan menegaskan bahwa setiap proses hukum berjalan secara bertahap. Menurutnya, penerapan KUHAP baru juga membawa perubahan dalam mekanisme penanganan perkara, termasuk terkait penahanan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap,&amp;quot; kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril menjelaskan, KUHAP baru mengatur mekanisme praperadilan yang memungkinkan seorang tersangka menggugat setiap keputusan penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan nggak bisa,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menuturkan, dalam KUHAP baru, penahanan terhadap tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan tertentu, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan, kecuali memang dirasakan perlu,&amp;quot; imbuh dia.&#13;
&#13;
Menurut Yusril, KUHAP baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia sehingga penyidik dituntut lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan penahanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan,&amp;quot; kata Yusril.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP,&amp;quot; imbuh dia.&#13;
&#13;
Diketahui, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka. Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto, telah ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
