<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan oleh Hotman Paris</title><description>Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dinilia merendahkan profesi wartawan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/21/337/3231364/polda-metro-jaya-selidiki-laporan-dugaan-penghinaan-terhadap-wartawan-oleh-hotman-paris</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/21/337/3231364/polda-metro-jaya-selidiki-laporan-dugaan-penghinaan-terhadap-wartawan-oleh-hotman-paris"/><item><title>Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan oleh Hotman Paris</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/21/337/3231364/polda-metro-jaya-selidiki-laporan-dugaan-penghinaan-terhadap-wartawan-oleh-hotman-paris</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/21/337/3231364/polda-metro-jaya-selidiki-laporan-dugaan-penghinaan-terhadap-wartawan-oleh-hotman-paris</guid><pubDate>Selasa 21 Juli 2026 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/21/337/3231364/hotman_paris_hutapea-Qz1i_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/21/337/3231364/hotman_paris_hutapea-Qz1i_large.jpg</image><title>Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. </title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh pengacara tenar Hotman Paris Hutapea, yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari materi yang dilaporkan PWI selaku pelapor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,&amp;rdquo; kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, laporan PWI ini berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat jumpa pers selaku pengacara dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Budi menambahkan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, laporan PWI telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya, dengan terlapor Hotman Paris. Dalam laporan itu disematkan Pasal 242 UU KUHP 1/2023 tentang dugaan penghinaan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hotman Paris Meminta Maaf&#13;
&#13;
Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea sudah menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan atas pernyataannya yang dianggap telah merendahkan martabat dan profesi jurnalis.&#13;
&#13;
Pernyataan maaf ini disampaikan menyangkut desakan dari berbagai organisasi wartawan atas respons terhadap ucapan Hotman yang saat itu sedang melakukan konferensi pers sebagai pengacara tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan &amp;#39;lo punya otak gak sih?&amp;#39;,&amp;quot; kata Hotman dalam unggahannya melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7/2026).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh pengacara tenar Hotman Paris Hutapea, yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari materi yang dilaporkan PWI selaku pelapor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,&amp;rdquo; kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, laporan PWI ini berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat jumpa pers selaku pengacara dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Budi menambahkan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, laporan PWI telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya, dengan terlapor Hotman Paris. Dalam laporan itu disematkan Pasal 242 UU KUHP 1/2023 tentang dugaan penghinaan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hotman Paris Meminta Maaf&#13;
&#13;
Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea sudah menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan atas pernyataannya yang dianggap telah merendahkan martabat dan profesi jurnalis.&#13;
&#13;
Pernyataan maaf ini disampaikan menyangkut desakan dari berbagai organisasi wartawan atas respons terhadap ucapan Hotman yang saat itu sedang melakukan konferensi pers sebagai pengacara tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan &amp;#39;lo punya otak gak sih?&amp;#39;,&amp;quot; kata Hotman dalam unggahannya melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
