<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Usai Terjaring OTT</title><description>Taufik mengungkapkan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/21/337/3231422/kpk-tetapkan-bupati-lombok-barat-lalu-ahmad-zaini-tersangka-usai-terjaring-ott</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/21/337/3231422/kpk-tetapkan-bupati-lombok-barat-lalu-ahmad-zaini-tersangka-usai-terjaring-ott"/><item><title>KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Usai Terjaring OTT</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/21/337/3231422/kpk-tetapkan-bupati-lombok-barat-lalu-ahmad-zaini-tersangka-usai-terjaring-ott</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/21/337/3231422/kpk-tetapkan-bupati-lombok-barat-lalu-ahmad-zaini-tersangka-usai-terjaring-ott</guid><pubDate>Selasa 21 Juli 2026 17:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/21/337/3231422/kpk-28h3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/21/337/3231422/kpk-28h3_large.jpg</image><title>Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.&#13;
&#13;
Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.&#13;
&#13;
Penetapan ini usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).&#13;
&#13;
Taufik mengungkapkan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.&#13;
&#13;
Ketiganya kemudian akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.&#13;
&#13;
Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.&#13;
&#13;
Penetapan ini usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).&#13;
&#13;
Taufik mengungkapkan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.&#13;
&#13;
Ketiganya kemudian akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
