<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel Kembali Sidangkan Praperadilan Roy Suryo, Agenda Tuntutan Ganti Rugi</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Rabu (22/7/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231540/pn-jaksel-kembali-sidangkan-praperadilan-roy-suryo-agenda-tuntutan-ganti-rugi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231540/pn-jaksel-kembali-sidangkan-praperadilan-roy-suryo-agenda-tuntutan-ganti-rugi"/><item><title>PN Jaksel Kembali Sidangkan Praperadilan Roy Suryo, Agenda Tuntutan Ganti Rugi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231540/pn-jaksel-kembali-sidangkan-praperadilan-roy-suryo-agenda-tuntutan-ganti-rugi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231540/pn-jaksel-kembali-sidangkan-praperadilan-roy-suryo-agenda-tuntutan-ganti-rugi</guid><pubDate>Rabu 22 Juli 2026 10:23 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/22/337/3231540/roy_suryo-ZbSu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/22/337/3231540/roy_suryo-ZbSu_large.jpg</image><title>Roy Suryo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Rabu (22/7/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan tersebut merupakan hak hukum kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Lagi-lagi hari ini kami menggunakan hak hukum kami sebagai tersangka. Permohonan praperadilan itu statusnya diajukan oleh tersangka sehingga kami ajukan praperadilan ketiga kalinya,&amp;quot; ujar Abdul Gafur Sangadji sebelum sidang, Rabu (22/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Abdul Gafur menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini berkaitan dengan putusan praperadilan pertama, khususnya mengenai permohonan ganti kerugian. Menurutnya, tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas tindakan penyidik yang dinilai sewenang-wenang dalam melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kaitannya putusan praperadilan pertama, terhadap permohonan ganti kerugian akibat kesewenangan penyidik dalam melakukan penahanan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia juga menegaskan, bahwa pengajuan praperadilan tersebut bukan bertujuan untuk menunda jalannya persidangan pokok perkara.&#13;
&#13;
Sementara itu, sidang praperadilan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Roy Suryo hadir langsung sebagai pemohon didampingi tim kuasa hukumnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Rabu (22/7/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan tersebut merupakan hak hukum kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Lagi-lagi hari ini kami menggunakan hak hukum kami sebagai tersangka. Permohonan praperadilan itu statusnya diajukan oleh tersangka sehingga kami ajukan praperadilan ketiga kalinya,&amp;quot; ujar Abdul Gafur Sangadji sebelum sidang, Rabu (22/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Abdul Gafur menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini berkaitan dengan putusan praperadilan pertama, khususnya mengenai permohonan ganti kerugian. Menurutnya, tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas tindakan penyidik yang dinilai sewenang-wenang dalam melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kaitannya putusan praperadilan pertama, terhadap permohonan ganti kerugian akibat kesewenangan penyidik dalam melakukan penahanan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia juga menegaskan, bahwa pengajuan praperadilan tersebut bukan bertujuan untuk menunda jalannya persidangan pokok perkara.&#13;
&#13;
Sementara itu, sidang praperadilan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Roy Suryo hadir langsung sebagai pemohon didampingi tim kuasa hukumnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
