<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Penjelasan Istana</title><description>Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres), yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231596/kuntadi-jadi-jampidsus-ini-penjelasan-istana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231596/kuntadi-jadi-jampidsus-ini-penjelasan-istana"/><item><title>Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Penjelasan Istana</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231596/kuntadi-jadi-jampidsus-ini-penjelasan-istana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231596/kuntadi-jadi-jampidsus-ini-penjelasan-istana</guid><pubDate>Rabu 22 Juli 2026 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/22/337/3231596/mensesneg_prasetyo-SLkT_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Mensesneg Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/22/337/3231596/mensesneg_prasetyo-SLkT_large.jpeg</image><title>Mensesneg Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres), yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
Hal ini dimuat dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, alasan penunjukan ini berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkenaan dengan Kepres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung,&amp;quot; ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Prasetyo mengatakan, Kepala Negara juga telah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir sebelum akhirnya menetapkan keppres tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres, sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, keppres ini akan ditindaklanjuti secara adminitrasi dan nantinya petikan dari keppres tersebut kami dikirim ke Kejagung. Selain Jampidsus, dalam keppres yang sama juga mencantumkan sejumlah nama pejabat lain.&#13;
&#13;
Prabowo juga menunjuk Asep Nana Mulyana menjadi Wakil Jaksa Agung hingga Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
Berikut daftar nama pejabat Kejagung yang dimuat dalam keppres tersebut:&#13;
&#13;
1. Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung.&#13;
&#13;
2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.&#13;
&#13;
3. Dr. Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.&#13;
&#13;
4. Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
5. &amp;nbsp;Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres), yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
Hal ini dimuat dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, alasan penunjukan ini berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkenaan dengan Kepres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung,&amp;quot; ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Prasetyo mengatakan, Kepala Negara juga telah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir sebelum akhirnya menetapkan keppres tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres, sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, keppres ini akan ditindaklanjuti secara adminitrasi dan nantinya petikan dari keppres tersebut kami dikirim ke Kejagung. Selain Jampidsus, dalam keppres yang sama juga mencantumkan sejumlah nama pejabat lain.&#13;
&#13;
Prabowo juga menunjuk Asep Nana Mulyana menjadi Wakil Jaksa Agung hingga Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
Berikut daftar nama pejabat Kejagung yang dimuat dalam keppres tersebut:&#13;
&#13;
1. Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung.&#13;
&#13;
2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.&#13;
&#13;
3. Dr. Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.&#13;
&#13;
4. Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
5. &amp;nbsp;Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
