<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yusril Bantah WNA Palestina Miqdad Bakal Diserahkan ke Israel Usai Dideportasi ke Siprus</title><description>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membantah kabar bahwa warga negara Palestina yang menjadi buronan kasus terorisme, Abdul Karim Raeq Miqdad, akan diserahkan ke Israel setelah dideportasi ke Siprus. Yusril menegaskan telah berkomunikasi dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou, terkait kepastian tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231660/yusril-bantah-wna-palestina-miqdad-bakal-diserahkan-ke-israel-usai-dideportasi-ke-siprus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231660/yusril-bantah-wna-palestina-miqdad-bakal-diserahkan-ke-israel-usai-dideportasi-ke-siprus"/><item><title>Yusril Bantah WNA Palestina Miqdad Bakal Diserahkan ke Israel Usai Dideportasi ke Siprus</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231660/yusril-bantah-wna-palestina-miqdad-bakal-diserahkan-ke-israel-usai-dideportasi-ke-siprus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231660/yusril-bantah-wna-palestina-miqdad-bakal-diserahkan-ke-israel-usai-dideportasi-ke-siprus</guid><pubDate>Rabu 22 Juli 2026 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/22/337/3231660/yusril_ihza_mahendra-Q4Mu_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/22/337/3231660/yusril_ihza_mahendra-Q4Mu_large.jpeg</image><title>Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone) </title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membantah kabar bahwa warga negara Palestina yang menjadi buronan kasus terorisme, Abdul Karim Raeq Miqdad, akan diserahkan ke Israel setelah dideportasi ke Siprus. Yusril menegaskan telah berkomunikasi dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou, terkait kepastian tersebut.&#13;
&#13;
Menurut Yusril, Pemerintah Siprus menghormati Statuta Interpol. Karena itu, Siprus tidak akan menyerahkan Miqdad kepada negara ketiga, termasuk Israel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kalau satu negara meminta kepada Interpol untuk menerbitkan Red Notice, maka apabila permintaan itu dipenuhi, negara yang bersangkutan tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi ke negara ketiga. Itu prinsip yang ada di dalam Statuta Interpol,&amp;quot; tegas Yusril kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril menjelaskan, apabila Pemerintah Siprus melanggar ketentuan tersebut, kredibilitas negara itu akan tercoreng di mata dunia internasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, secara Statuta Interpol sendiri sebenarnya tidak mungkin, atau kecil sekali kemungkinan, Siprus akan menyerahkan Miqdad kepada Israel karena hal itu akan menyebabkan kredibilitas Siprus terganggu,&amp;quot; lanjut Yusril.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril juga memastikan proses penegakan hukum terhadap Miqdad tidak mengganggu komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Menurutnya, kasus yang menjerat Miqdad merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan sikap Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen mendukung kemerdekaan Palestina. Komitmen itu tidak pernah berkurang sedikit pun. Saya juga telah mendapat komitmen bahwa kasus ini dipandang sebagai kasus pribadi, sehingga mohon tidak dikaitkan dengan komitmen dukungan Indonesia kepada rakyat Palestina,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membantah kabar bahwa warga negara Palestina yang menjadi buronan kasus terorisme, Abdul Karim Raeq Miqdad, akan diserahkan ke Israel setelah dideportasi ke Siprus. Yusril menegaskan telah berkomunikasi dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou, terkait kepastian tersebut.&#13;
&#13;
Menurut Yusril, Pemerintah Siprus menghormati Statuta Interpol. Karena itu, Siprus tidak akan menyerahkan Miqdad kepada negara ketiga, termasuk Israel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kalau satu negara meminta kepada Interpol untuk menerbitkan Red Notice, maka apabila permintaan itu dipenuhi, negara yang bersangkutan tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi ke negara ketiga. Itu prinsip yang ada di dalam Statuta Interpol,&amp;quot; tegas Yusril kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril menjelaskan, apabila Pemerintah Siprus melanggar ketentuan tersebut, kredibilitas negara itu akan tercoreng di mata dunia internasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, secara Statuta Interpol sendiri sebenarnya tidak mungkin, atau kecil sekali kemungkinan, Siprus akan menyerahkan Miqdad kepada Israel karena hal itu akan menyebabkan kredibilitas Siprus terganggu,&amp;quot; lanjut Yusril.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril juga memastikan proses penegakan hukum terhadap Miqdad tidak mengganggu komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Menurutnya, kasus yang menjerat Miqdad merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan sikap Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen mendukung kemerdekaan Palestina. Komitmen itu tidak pernah berkurang sedikit pun. Saya juga telah mendapat komitmen bahwa kasus ini dipandang sebagai kasus pribadi, sehingga mohon tidak dikaitkan dengan komitmen dukungan Indonesia kepada rakyat Palestina,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
