<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penampakan Tiga Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Kenakan Rompi Oranye</title><description>Dalam kesempatan tersebut, mereka irit bicara. Hanya tersangka atas nama Achmad Yahya yang berkenan bersuara&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231752/penampakan-tiga-tersangka-suap-dana-hibah-pokmas-jatim-kenakan-rompi-oranye</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231752/penampakan-tiga-tersangka-suap-dana-hibah-pokmas-jatim-kenakan-rompi-oranye"/><item><title>Penampakan Tiga Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Kenakan Rompi Oranye</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231752/penampakan-tiga-tersangka-suap-dana-hibah-pokmas-jatim-kenakan-rompi-oranye</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231752/penampakan-tiga-tersangka-suap-dana-hibah-pokmas-jatim-kenakan-rompi-oranye</guid><pubDate>Rabu 22 Juli 2026 22:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/22/337/3231752/kpk-lTfK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/22/337/3231752/kpk-lTfK_large.jpg</image><title>Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan pada Rabu (22/7/2026).&#13;
&#13;
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.&#13;
&#13;
Seusai konferensi pers penahanan, ketiganya terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye KPK dan tangan terborgol, ketiganya digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Gedung Merah Putih KPK yang merupakan lokasi penahanan mereka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, mereka irit bicara. Hanya tersangka atas nama Achmad Yahya yang berkenan bersuara. Meski begitu, ia enggan menjawab substansi pertanyaan dari awak media yang berada di lokasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon maaf, ndak bisa berkata apa-apa,&amp;quot; ujar Achmad.&#13;
&#13;
Ia pun membantah adanya ancaman terkait dirinya yang memilih pernyataan sebelumnya itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ndak ada, ndak ada,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Ketiga tersangka tersebut&amp;nbsp; diduga menyuap Anggota DPRD Jatim yang kini menjabat anggota DPR, Anwar Sadad (AS) sebesar Rp6,9 miliar. Uang tersebut agar mereka menerima jatah hibah yang diterima AS.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf AS dariAnggota DPRD Jatim) diduga menerima &amp;#39;ijon&amp;#39; sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Secara rinci, AY memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar, RWR memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar, dan MF memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan pada Rabu (22/7/2026).&#13;
&#13;
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.&#13;
&#13;
Seusai konferensi pers penahanan, ketiganya terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye KPK dan tangan terborgol, ketiganya digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Gedung Merah Putih KPK yang merupakan lokasi penahanan mereka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, mereka irit bicara. Hanya tersangka atas nama Achmad Yahya yang berkenan bersuara. Meski begitu, ia enggan menjawab substansi pertanyaan dari awak media yang berada di lokasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon maaf, ndak bisa berkata apa-apa,&amp;quot; ujar Achmad.&#13;
&#13;
Ia pun membantah adanya ancaman terkait dirinya yang memilih pernyataan sebelumnya itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ndak ada, ndak ada,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Ketiga tersangka tersebut&amp;nbsp; diduga menyuap Anggota DPRD Jatim yang kini menjabat anggota DPR, Anwar Sadad (AS) sebesar Rp6,9 miliar. Uang tersebut agar mereka menerima jatah hibah yang diterima AS.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf AS dariAnggota DPRD Jatim) diduga menerima &amp;#39;ijon&amp;#39; sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Secara rinci, AY memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar, RWR memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar, dan MF memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
