<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pengedar Narkoba di Tangerang Nekat Sembunyikan Sabu di Plafon Rumah</title><description>Polsek Sepatan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang dengan menangkap seorang pria berinisial AS alias E (26), yang diduga sebagai pengedar sabu. Pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/22/338/3231499/pengedar-narkoba-di-tangerang-nekat-sembunyikan-sabu-di-plafon-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/22/338/3231499/pengedar-narkoba-di-tangerang-nekat-sembunyikan-sabu-di-plafon-rumah"/><item><title> Pengedar Narkoba di Tangerang Nekat Sembunyikan Sabu di Plafon Rumah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/22/338/3231499/pengedar-narkoba-di-tangerang-nekat-sembunyikan-sabu-di-plafon-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/22/338/3231499/pengedar-narkoba-di-tangerang-nekat-sembunyikan-sabu-di-plafon-rumah</guid><pubDate>Rabu 22 Juli 2026 04:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/21/338/3231499/penangkapan_narkoba-SrsC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan narkoba (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/21/338/3231499/penangkapan_narkoba-SrsC_large.jpg</image><title>Penangkapan narkoba (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
TANGERANG - Polsek Sepatan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang dengan menangkap seorang pria berinisial AS alias E (26), yang diduga sebagai pengedar sabu. Pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya.&#13;
&#13;
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.&#13;
&#13;
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya karena menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,&amp;quot; ujar Jauhari, Selasa (21/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang disebut tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.&#13;
&#13;
Jauhari mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Saat ini, AS ditahan di Polsek Sepatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.&#13;
&#13;
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat 8,22 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 49 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh enam orang.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
TANGERANG - Polsek Sepatan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang dengan menangkap seorang pria berinisial AS alias E (26), yang diduga sebagai pengedar sabu. Pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya.&#13;
&#13;
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.&#13;
&#13;
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya karena menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,&amp;quot; ujar Jauhari, Selasa (21/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang disebut tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.&#13;
&#13;
Jauhari mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Saat ini, AS ditahan di Polsek Sepatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.&#13;
&#13;
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat 8,22 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 49 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh enam orang.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
