<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Hadir Pekan Depan di Persidangan jika Eksepsi Dokter Tifa Ditolak Hakim</title><description>Rivai meyakini JPU hanya membutuhkan waktu paling lama dua hari untuk memperbaiki dakwaan tersebut. Setelah perbaikan rampung, maka berkas perkara ini kembali dilimpahkan ke PN Jaktim.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/23/337/3231877/jokowi-hadir-pekan-depan-di-persidangan-jika-eksepsi-dokter-tifa-ditolak-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/23/337/3231877/jokowi-hadir-pekan-depan-di-persidangan-jika-eksepsi-dokter-tifa-ditolak-hakim"/><item><title>Jokowi Hadir Pekan Depan di Persidangan jika Eksepsi Dokter Tifa Ditolak Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/23/337/3231877/jokowi-hadir-pekan-depan-di-persidangan-jika-eksepsi-dokter-tifa-ditolak-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/23/337/3231877/jokowi-hadir-pekan-depan-di-persidangan-jika-eksepsi-dokter-tifa-ditolak-hakim</guid><pubDate>Kamis 23 Juli 2026 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/23/337/3231877/jokowi-nTRf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/23/337/3231877/jokowi-nTRf_large.jpg</image><title> Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi),&amp;nbsp;akan hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk menghadapi sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Namun tersebut terpaksa batal lantaran Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi dokter Tifa.&#13;
&#13;
Diketahui, dengan dikabulkan eksepsi dokter Tifa maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Oleh karenanya, Jokowi saat ini menunggu keputusan selanjutnya agar bisa memberikan kesaksian di PN Jaktim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu,&amp;quot; kata Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya. Dan untuk itu kita hormati, dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Rivai menegaskan bahwa putusan sela ini tidak serta-merta mengakhiri proses persidangan. Ia menilai JPU masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki dakwaan dan memulai persidangan kembali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Rivai meyakini JPU hanya membutuhkan waktu paling lama dua hari untuk memperbaiki dakwaan tersebut. Setelah perbaikan rampung, maka berkas perkara ini kembali dilimpahkan ke PN Jaktim.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau mau perbaiki satu-dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa. Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada apa, semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, mejelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.&#13;
&#13;
Adapun kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama atau WvS.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi),&amp;nbsp;akan hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk menghadapi sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Namun tersebut terpaksa batal lantaran Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi dokter Tifa.&#13;
&#13;
Diketahui, dengan dikabulkan eksepsi dokter Tifa maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Oleh karenanya, Jokowi saat ini menunggu keputusan selanjutnya agar bisa memberikan kesaksian di PN Jaktim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu,&amp;quot; kata Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya. Dan untuk itu kita hormati, dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Rivai menegaskan bahwa putusan sela ini tidak serta-merta mengakhiri proses persidangan. Ia menilai JPU masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki dakwaan dan memulai persidangan kembali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Rivai meyakini JPU hanya membutuhkan waktu paling lama dua hari untuk memperbaiki dakwaan tersebut. Setelah perbaikan rampung, maka berkas perkara ini kembali dilimpahkan ke PN Jaktim.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau mau perbaiki satu-dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa. Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada apa, semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, mejelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.&#13;
&#13;
Adapun kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama atau WvS.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
