<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Bakal Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara</title><description>Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Jumat (24/7/2026). Kuntadi pun menyatakan akan tetap menangani kasus-kasus besar di Korps Adhyaksa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232058/dilantik-jadi-jampidsus-kuntadi-bakal-tuntaskan-kasus-besar-hingga-evaluasi-perkara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232058/dilantik-jadi-jampidsus-kuntadi-bakal-tuntaskan-kasus-besar-hingga-evaluasi-perkara"/><item><title>Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Bakal Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232058/dilantik-jadi-jampidsus-kuntadi-bakal-tuntaskan-kasus-besar-hingga-evaluasi-perkara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232058/dilantik-jadi-jampidsus-kuntadi-bakal-tuntaskan-kasus-besar-hingga-evaluasi-perkara</guid><pubDate>Jum'at 24 Juli 2026 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/24/337/3232058/kuntadi-pYF3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/24/337/3232058/kuntadi-pYF3_large.jpg</image><title>Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Jumat (24/7/2026). Kuntadi pun menyatakan akan tetap menangani kasus-kasus besar di Korps Adhyaksa.&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan Kuntadi usai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kuntadi mengaku telah mendapat arahan khusus dari Burhanuddin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang menjadi perhatian, yakni melakukan konsolidasi, baik ke dalam maupun ke luar, serta melakukan evaluasi,&amp;quot; kata Kuntadi usai pelantikan yang digelar secara tertutup di Gedung Utama Kejagung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, evaluasi akan mencakup seluruh perkara yang sedang ditangani, terutama kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat maupun perkara dengan nilai kerugian besar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh penanganan perkara akan kami evaluasi, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang nilainya cukup besar. Itu menjadi prioritas kami untuk dituntaskan, termasuk dilakukan percepatan penyelesaiannya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuntadi menegaskan, dalam menangani perkara tindak pidana khusus, pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip integritas, objektivitas, dan transparansi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, koordinasi pengawasan tetap dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), sementara dukungan administrasi serta pengendalian teknis penanganan perkara akan dijalankan oleh jajaran Jampidsus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk koordinasi tetap Pak Jamwas. Namun, dukungan administrasi dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Jumat (24/7/2026). Kuntadi pun menyatakan akan tetap menangani kasus-kasus besar di Korps Adhyaksa.&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan Kuntadi usai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kuntadi mengaku telah mendapat arahan khusus dari Burhanuddin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang menjadi perhatian, yakni melakukan konsolidasi, baik ke dalam maupun ke luar, serta melakukan evaluasi,&amp;quot; kata Kuntadi usai pelantikan yang digelar secara tertutup di Gedung Utama Kejagung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, evaluasi akan mencakup seluruh perkara yang sedang ditangani, terutama kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat maupun perkara dengan nilai kerugian besar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh penanganan perkara akan kami evaluasi, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang nilainya cukup besar. Itu menjadi prioritas kami untuk dituntaskan, termasuk dilakukan percepatan penyelesaiannya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuntadi menegaskan, dalam menangani perkara tindak pidana khusus, pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip integritas, objektivitas, dan transparansi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, koordinasi pengawasan tetap dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), sementara dukungan administrasi serta pengendalian teknis penanganan perkara akan dijalankan oleh jajaran Jampidsus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk koordinasi tetap Pak Jamwas. Namun, dukungan administrasi dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
