<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jamwas Tegaskan Pelimpahan Perkara dari Polri ke Kejagung Bukan Hal Baru</title><description>Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono, membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung, tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, mekanisme itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232094/jamwas-tegaskan-pelimpahan-perkara-dari-polri-ke-kejagung-bukan-hal-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232094/jamwas-tegaskan-pelimpahan-perkara-dari-polri-ke-kejagung-bukan-hal-baru"/><item><title>Jamwas Tegaskan Pelimpahan Perkara dari Polri ke Kejagung Bukan Hal Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232094/jamwas-tegaskan-pelimpahan-perkara-dari-polri-ke-kejagung-bukan-hal-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232094/jamwas-tegaskan-pelimpahan-perkara-dari-polri-ke-kejagung-bukan-hal-baru</guid><pubDate>Jum'at 24 Juli 2026 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/24/337/3232094/rudi_margono-i2hn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jamwas Kejagung, Rudi Margono (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/24/337/3232094/rudi_margono-i2hn_large.jpg</image><title>Jamwas Kejagung, Rudi Margono (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono, membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung, tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, mekanisme itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri,&amp;quot; kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).&#13;
&#13;
Menurut Rudi, Polri maupun Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat menangani perkara Asabri, Rudi mengaku menerima langsung pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ketika masih bertugas di Jampidsus. Pengalaman tersebut, kata Rudi, menjadi salah satu dasar penerapan mekanisme serupa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi hasil pelimpahan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rudi juga menilai penanganan perkara di Kejaksaan Agung lebih efektif, karena proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi sehingga memudahkan koordinasi hingga tahap persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika diserahkan ke lembaga aparat di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik, karena menurut undang-undang, korupsi adalah perkara yang harus didahulukan,&amp;quot; ujar Rudi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono, membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung, tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, mekanisme itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri,&amp;quot; kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).&#13;
&#13;
Menurut Rudi, Polri maupun Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat menangani perkara Asabri, Rudi mengaku menerima langsung pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ketika masih bertugas di Jampidsus. Pengalaman tersebut, kata Rudi, menjadi salah satu dasar penerapan mekanisme serupa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi hasil pelimpahan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rudi juga menilai penanganan perkara di Kejaksaan Agung lebih efektif, karena proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi sehingga memudahkan koordinasi hingga tahap persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika diserahkan ke lembaga aparat di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik, karena menurut undang-undang, korupsi adalah perkara yang harus didahulukan,&amp;quot; ujar Rudi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
