<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Itu Bukan Akhir Semuanya!</title><description>Polisi memberikan tanggapan atas dikabulkannya eksepsi dr. Tifauzia Tyassuma dalam putusan sela sidang kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Polisi menghormati putusan sela tersebut, namun menegaskan hal itu bukan akhir dari proses hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232116/hakim-kabulkan-eksepsi-dokter-tifa-di-kasus-ijazah-jokowi-polisi-itu-bukan-akhir-semuanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232116/hakim-kabulkan-eksepsi-dokter-tifa-di-kasus-ijazah-jokowi-polisi-itu-bukan-akhir-semuanya"/><item><title>Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Itu Bukan Akhir Semuanya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232116/hakim-kabulkan-eksepsi-dokter-tifa-di-kasus-ijazah-jokowi-polisi-itu-bukan-akhir-semuanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232116/hakim-kabulkan-eksepsi-dokter-tifa-di-kasus-ijazah-jokowi-polisi-itu-bukan-akhir-semuanya</guid><pubDate>Jum'at 24 Juli 2026 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/24/337/3232116/dirkrimum_polda_metro_jaya_kombes_pol_iman_imanuddin-47Ea_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/24/337/3232116/dirkrimum_polda_metro_jaya_kombes_pol_iman_imanuddin-47Ea_large.jpg</image><title>Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi memberikan tanggapan atas dikabulkannya eksepsi dr. Tifauzia Tyassuma dalam putusan sela sidang kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Polisi menghormati putusan sela tersebut, namun menegaskan hal itu bukan akhir dari proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimana dengan tanggapan (putusan sela dr. Tifa), kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya,&amp;quot; ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, polisi menghormati putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara tersebut. Namun, putusan itu bukanlah akhir dari penanganan kasus.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasalnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan, khususnya terhadap surat dakwaan. Setelah dakwaan diperbaiki, JPU dapat kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena apa? Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi memberikan tanggapan atas dikabulkannya eksepsi dr. Tifauzia Tyassuma dalam putusan sela sidang kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Polisi menghormati putusan sela tersebut, namun menegaskan hal itu bukan akhir dari proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimana dengan tanggapan (putusan sela dr. Tifa), kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya,&amp;quot; ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, polisi menghormati putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara tersebut. Namun, putusan itu bukanlah akhir dari penanganan kasus.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasalnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan, khususnya terhadap surat dakwaan. Setelah dakwaan diperbaiki, JPU dapat kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena apa? Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
