<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Febrie Adriansyah Sebut Penahanan Dirinya Tidak Sesuai Prosedur</title><description>Meski demikian, Febrie menerima keputusan itu dan siap menghadapinya. Namun, ia menganggap bahwa perkara yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232198/febrie-adriansyah-sebut-penahanan-dirinya-tidak-sesuai-prosedur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232198/febrie-adriansyah-sebut-penahanan-dirinya-tidak-sesuai-prosedur"/><item><title>Febrie Adriansyah Sebut Penahanan Dirinya Tidak Sesuai Prosedur</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232198/febrie-adriansyah-sebut-penahanan-dirinya-tidak-sesuai-prosedur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/24/337/3232198/febrie-adriansyah-sebut-penahanan-dirinya-tidak-sesuai-prosedur</guid><pubDate>Jum'at 24 Juli 2026 23:59 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/24/337/3232198/viral-vdHL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Febrie Adriansyah Sebut Penahanan Dirinya Tidak Sesuai Prosedur</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/24/337/3232198/viral-vdHL_large.jpg</image><title>Febrie Adriansyah Sebut Penahanan Dirinya Tidak Sesuai Prosedur</title></images><description>JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menilai, perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Febrie menganggap proses penahanan terhadapnya tak sesuai prosedur di Gedung Bundar Kejagung.&#13;
&#13;
Febrie menilai, keputusan penyidik untuk menahannya tidaklah tepat. Pasalnya, ia mengaku, Jaksa Pemeriksa perlu mendalami dan mengkaji alat bukti yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,&amp;quot; ujar Febrie usai diperiksa sebagai tersangka di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Febrie mengatakan, semua alat bukti yang ada harus diperiksa dan didalami berkali-kali. Kemudian, ia berkata, perkara itu dilakukan ekspose dengan pimpinan hingga menentukan status hukum seseorang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,&amp;quot; ucap Febrie.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Febrie menerima keputusan itu dan siap menghadapinya. Namun, ia menganggap bahwa perkara yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya,&amp;quot; tutup Febrie.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menilai, perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Febrie menganggap proses penahanan terhadapnya tak sesuai prosedur di Gedung Bundar Kejagung.&#13;
&#13;
Febrie menilai, keputusan penyidik untuk menahannya tidaklah tepat. Pasalnya, ia mengaku, Jaksa Pemeriksa perlu mendalami dan mengkaji alat bukti yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,&amp;quot; ujar Febrie usai diperiksa sebagai tersangka di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Febrie mengatakan, semua alat bukti yang ada harus diperiksa dan didalami berkali-kali. Kemudian, ia berkata, perkara itu dilakukan ekspose dengan pimpinan hingga menentukan status hukum seseorang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,&amp;quot; ucap Febrie.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Febrie menerima keputusan itu dan siap menghadapinya. Namun, ia menganggap bahwa perkara yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya,&amp;quot; tutup Febrie.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
