<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemilik Emas dan Uang dalam Kasus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Gugatan Praperadilan</title><description>Emas dan uang asing yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah telah disita Kejagung.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/25/337/3232275/pemilik-emas-dan-uang-dalam-kasus-febrie-adriansyah-akan-ajukan-gugatan-praperadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/25/337/3232275/pemilik-emas-dan-uang-dalam-kasus-febrie-adriansyah-akan-ajukan-gugatan-praperadilan"/><item><title>Pemilik Emas dan Uang dalam Kasus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Gugatan Praperadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/25/337/3232275/pemilik-emas-dan-uang-dalam-kasus-febrie-adriansyah-akan-ajukan-gugatan-praperadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/25/337/3232275/pemilik-emas-dan-uang-dalam-kasus-febrie-adriansyah-akan-ajukan-gugatan-praperadilan</guid><pubDate>Sabtu 25 Juli 2026 14:37 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/25/337/3232275/pengacara_don_ritto_handika_hanggowongso-KlEX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Don Ritto Handika Hanggowongso.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/25/337/3232275/pengacara_don_ritto_handika_hanggowongso-KlEX_large.jpg</image><title>Pengacara Don Ritto Handika Hanggowongso.</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum dari Don Ritto mengatakan bahwa para pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Handika Hanggowongso, mereka menilai Tim 9 yang dibentuk Kejagung mengambil keputusan secara prematur dengan mengaitkan uang dan emas hasil penyitaan dengan Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah, merespons itu bagaimana? Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar baik Singapura atau Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,&amp;rdquo; kata Handika dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/7/2026).&#13;
&#13;
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara gamblang kapan gugatan praperadilan itu bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Ia mengaku memahami posisi Tim 9 Kejagung yang menurutnya berada dalam tekanan saat menangani perkara tersebut. Oleh sebab itu, ia menilai keputusan yang diambil lebih bersifat politis demi menjaga citra institusi dari berbagai narasi yang menyerang mantan Jampidsus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Padahal fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas baik di Restoran De&amp;#39;Clan, Money Changer, dan di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan, atau itu bukan merupakan milik Pak Febrie,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Dia pun menegaskan bahwa kliennya telah menjelaskan asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, kini Febrie Adriansyah telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan tangannya tidak diborgol.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir, Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Sementara itu, tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada operasi penindakan di kafe De&amp;#39;Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi ke dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 menemukan emas batangan dan uang di dalam brankas yang tersembunyi.&#13;
&#13;
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama, 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta. Estimasi totalnya dalam rupiah senilai Rp476 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum dari Don Ritto mengatakan bahwa para pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Handika Hanggowongso, mereka menilai Tim 9 yang dibentuk Kejagung mengambil keputusan secara prematur dengan mengaitkan uang dan emas hasil penyitaan dengan Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah, merespons itu bagaimana? Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar baik Singapura atau Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,&amp;rdquo; kata Handika dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/7/2026).&#13;
&#13;
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara gamblang kapan gugatan praperadilan itu bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Ia mengaku memahami posisi Tim 9 Kejagung yang menurutnya berada dalam tekanan saat menangani perkara tersebut. Oleh sebab itu, ia menilai keputusan yang diambil lebih bersifat politis demi menjaga citra institusi dari berbagai narasi yang menyerang mantan Jampidsus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Padahal fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas baik di Restoran De&amp;#39;Clan, Money Changer, dan di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan, atau itu bukan merupakan milik Pak Febrie,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Dia pun menegaskan bahwa kliennya telah menjelaskan asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, kini Febrie Adriansyah telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan tangannya tidak diborgol.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir, Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Sementara itu, tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada operasi penindakan di kafe De&amp;#39;Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi ke dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 menemukan emas batangan dan uang di dalam brankas yang tersembunyi.&#13;
&#13;
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama, 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta. Estimasi totalnya dalam rupiah senilai Rp476 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
