<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pramono Geram Ada Pihak Timbun 700 Meter Kubik Sampah di RTH Penjaringan, Ancam Proses Hukum!</title><description>Dinas Lingkungan Hidup kata dia telah diperintahkan untuk mempercepat penanganan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/26/338/3232367/pramono-geram-ada-pihak-timbun-700-meter-kubik-sampah-di-rth-penjaringan-ancam-proses-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/26/338/3232367/pramono-geram-ada-pihak-timbun-700-meter-kubik-sampah-di-rth-penjaringan-ancam-proses-hukum"/><item><title>Pramono Geram Ada Pihak Timbun 700 Meter Kubik Sampah di RTH Penjaringan, Ancam Proses Hukum!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/26/338/3232367/pramono-geram-ada-pihak-timbun-700-meter-kubik-sampah-di-rth-penjaringan-ancam-proses-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/26/338/3232367/pramono-geram-ada-pihak-timbun-700-meter-kubik-sampah-di-rth-penjaringan-ancam-proses-hukum</guid><pubDate>Minggu 26 Juli 2026 12:02 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/26/338/3232367/viral-ehm4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pramono Geram Ada Pihak Timbun 700 Meter Kubik Sampah di RTH Penjaringan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/26/338/3232367/viral-ehm4_large.jpg</image><title>Pramono Geram Ada Pihak Timbun 700 Meter Kubik Sampah di RTH Penjaringan</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap penyebab menumpuknya sampah di ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut dia, tumpukan sampah tersebut berasal dari aktivitas penimbunan ilegal yang dilakukan pihak swasta.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat sekitar 700 meter kubik sampah yang ditimbun di kawasan RTH Penjaringan. Pelaku penimbunan baru diketahui berasal dari pihak swasta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang menimbun baru ketahuan adalah swasta. Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali, kalau nggak nanti kita akan melakukan tindakan hukum terhadap apa yang menimbun tersebut,&amp;quot; kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dinas Lingkungan Hidup kata dia telah diperintahkan untuk mempercepat penanganan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.&#13;
&#13;
Menurut Pramono, proses pembersihan membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari. Pemprov DKI menargetkan penanganan tumpukan sampah itu dapat diselesaikan dalam waktu dua pekan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu pembersihan sampah dibutuhkan kurang lebih 15 sampai 20 truk per hari dan mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini akan terselesaikan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pramono juga meminta masyarakat aktif melaporkan temuan penumpukan sampah melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun kanal pengaduan lainnya agar pemerintah dapat segera melakukan penanganan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ia menyoroti praktik pengelola sampah swasta yang menarik pungutan dari warga maupun pelaku usaha, seperti hotel, restoran, dan kafe, lalu membuang atau menimbun sampah di lokasi yang tidak semestinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena yang membuang itu salah satunya adalah orang yang mengumpulkan swasta yang menarik pungutan kepada warga ataupun hotel, restoran, kafe kemudian menimbun di tempat itu. Nah yang seperti itu nggak boleh terjadi, maka kami akan mengambil tindakan tegas untuk itu,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap penyebab menumpuknya sampah di ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut dia, tumpukan sampah tersebut berasal dari aktivitas penimbunan ilegal yang dilakukan pihak swasta.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat sekitar 700 meter kubik sampah yang ditimbun di kawasan RTH Penjaringan. Pelaku penimbunan baru diketahui berasal dari pihak swasta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang menimbun baru ketahuan adalah swasta. Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali, kalau nggak nanti kita akan melakukan tindakan hukum terhadap apa yang menimbun tersebut,&amp;quot; kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dinas Lingkungan Hidup kata dia telah diperintahkan untuk mempercepat penanganan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.&#13;
&#13;
Menurut Pramono, proses pembersihan membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari. Pemprov DKI menargetkan penanganan tumpukan sampah itu dapat diselesaikan dalam waktu dua pekan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu pembersihan sampah dibutuhkan kurang lebih 15 sampai 20 truk per hari dan mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini akan terselesaikan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pramono juga meminta masyarakat aktif melaporkan temuan penumpukan sampah melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun kanal pengaduan lainnya agar pemerintah dapat segera melakukan penanganan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ia menyoroti praktik pengelola sampah swasta yang menarik pungutan dari warga maupun pelaku usaha, seperti hotel, restoran, dan kafe, lalu membuang atau menimbun sampah di lokasi yang tidak semestinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena yang membuang itu salah satunya adalah orang yang mengumpulkan swasta yang menarik pungutan kepada warga ataupun hotel, restoran, kafe kemudian menimbun di tempat itu. Nah yang seperti itu nggak boleh terjadi, maka kami akan mengambil tindakan tegas untuk itu,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
