<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Fokus Benahi Manajerial Teknis Penyelenggaraan</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan hingga saat ini masih menunggu kebijakan dari pembentuk undang-undang terkait rencana revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Meski pembahasan beleid tersebut belum dimulai, KPU memilih fokus melakukan perbaikan pada aspek manajerial teknis penyelenggaraan pemilu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/28/337/3232768/ruu-pemilu-belum-dibahas-kpu-fokus-benahi-manajerial-teknis-penyelenggaraan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/28/337/3232768/ruu-pemilu-belum-dibahas-kpu-fokus-benahi-manajerial-teknis-penyelenggaraan"/><item><title>RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Fokus Benahi Manajerial Teknis Penyelenggaraan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/28/337/3232768/ruu-pemilu-belum-dibahas-kpu-fokus-benahi-manajerial-teknis-penyelenggaraan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/28/337/3232768/ruu-pemilu-belum-dibahas-kpu-fokus-benahi-manajerial-teknis-penyelenggaraan</guid><pubDate>Selasa 28 Juli 2026 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/28/337/3232768/anggota_kpu-2yWG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota KPU Idham Holik (Foto: Felldy Utama/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/28/337/3232768/anggota_kpu-2yWG_large.jpg</image><title>Anggota KPU Idham Holik (Foto: Felldy Utama/Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan hingga saat ini masih menunggu kebijakan dari pembentuk undang-undang terkait rencana revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Meski pembahasan beleid tersebut belum dimulai, KPU memilih fokus melakukan perbaikan pada aspek manajerial teknis penyelenggaraan pemilu.&#13;
&#13;
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan kewenangan untuk merevisi maupun membentuk undang-undang sepenuhnya berada di tangan DPR dan Pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rancangan undang-undang pemilu itu merupakan kewenangan penuh dari pembentuk undang-undang. Dan ya kami tentunya menunggu kebijakan pembentuk undang-undang,&amp;quot; kata Idham, ditemui usai menghadiri Bimtek anggota legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Idham menegaskan prinsip hukum yang menyatakan bahwa aturan lama tetap berlaku selama belum ada aturan baru yang menggantikannya. &amp;quot;Jadi dengan demikian undang-undang pemilu sampai hari ini masih berlaku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sembari menunggu perubahan beleid tersebut, KPU RI memilih untuk memusatkan perhatian pada tugas-tugas internal, terutama meningkatkan kualitas manajerial penyelenggaraan pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami KPU Republik Indonesia tentunya saat ini fokus pada kewajiban dan tugas kami, bagaimana kami bisa melakukan reformasi elektoral dalam tataran manajemen teknis penyelenggaraan pemilu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga saat ini kami concern terhadap kajian-kajian perbaikan apa yang mesti diperbaiki untuk penyelenggaraan pemilu ke depan dalam tataran manajerial teknis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan hingga saat ini masih menunggu kebijakan dari pembentuk undang-undang terkait rencana revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Meski pembahasan beleid tersebut belum dimulai, KPU memilih fokus melakukan perbaikan pada aspek manajerial teknis penyelenggaraan pemilu.&#13;
&#13;
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan kewenangan untuk merevisi maupun membentuk undang-undang sepenuhnya berada di tangan DPR dan Pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rancangan undang-undang pemilu itu merupakan kewenangan penuh dari pembentuk undang-undang. Dan ya kami tentunya menunggu kebijakan pembentuk undang-undang,&amp;quot; kata Idham, ditemui usai menghadiri Bimtek anggota legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Idham menegaskan prinsip hukum yang menyatakan bahwa aturan lama tetap berlaku selama belum ada aturan baru yang menggantikannya. &amp;quot;Jadi dengan demikian undang-undang pemilu sampai hari ini masih berlaku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sembari menunggu perubahan beleid tersebut, KPU RI memilih untuk memusatkan perhatian pada tugas-tugas internal, terutama meningkatkan kualitas manajerial penyelenggaraan pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami KPU Republik Indonesia tentunya saat ini fokus pada kewajiban dan tugas kami, bagaimana kami bisa melakukan reformasi elektoral dalam tataran manajemen teknis penyelenggaraan pemilu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga saat ini kami concern terhadap kajian-kajian perbaikan apa yang mesti diperbaiki untuk penyelenggaraan pemilu ke depan dalam tataran manajerial teknis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
