<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan</title><description>Bonatua mengatakan, pihaknya dan para tergugat tidak mencapai titik temu dalam proses mediasi. Karena itu, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke persidangan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/29/337/3232966/gugatan-legalisasi-ijazah-jokowi-bonatua-silalahi-bawa-26-alat-bukti-di-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/29/337/3232966/gugatan-legalisasi-ijazah-jokowi-bonatua-silalahi-bawa-26-alat-bukti-di-persidangan"/><item><title>Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/29/337/3232966/gugatan-legalisasi-ijazah-jokowi-bonatua-silalahi-bawa-26-alat-bukti-di-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/29/337/3232966/gugatan-legalisasi-ijazah-jokowi-bonatua-silalahi-bawa-26-alat-bukti-di-persidangan</guid><pubDate>Rabu 29 Juli 2026 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/29/337/3232966/viral-em1Z_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/29/337/3232966/viral-em1Z_large.jpg</image><title> Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan</title></images><description>JAKARTA - Mediasi perkara dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, perkara yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan Laksmana TNI (Purn) Moeryono Aladin itu akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.&#13;
&#13;
Bonatua mengatakan, pihaknya dan para tergugat tidak mencapai titik temu dalam proses mediasi. Karena itu, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke persidangan.&#13;
&#13;
Diketahui, ada tiga pihak dari UGM yang turut digugat dalam perkara ini, yakni mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menerbitkan ijazah Prof Mohammad Na&amp;#39;iem, mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof Budiadi, dan Rektor UGM Prof Ova Emilia.&#13;
&#13;
Bonatua menilai pihak UGM tidak menunjukkan itikad untuk hadir dalam proses mediasi. Padahal mediator telah menawarkan kehadiran secara daring.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Seperti dugaan kita, memang dari awal sudah tahu bahwa pihak UGM yaitu Profesor Ova, Profesor Budiadi, dan Profesor Na&amp;#39;iem pasti tidak mau datang juga. Bahkan walaupun hakim mediasi menawarkan tidak perlu datang di tempat, cukup Zoom atau WA pun beliau tidak mau,&amp;quot; kata Bonatua usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihaknya memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Dia menyatakan pihaknya telah menyiapkan sekitar 26 alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Makanya tadi kita bilang, kita sepakat untuk tidak sepakat. Jadi kita sepakat untuk lanjut ke persidangan, ke pembuktian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti di sini kita akan bukakan semua fakta-fakta. Kami mengumpulkan ada sekitar 26 alat bukti yang akan kami tampilkan di persidangan sehingga nanti di sini kita akan mengajak publik untuk menilai bukti-bukti kami,&amp;quot; lanjut Bonatua.&#13;
&#13;
Meski mediasi dinyatakan gagal, Bonatua menyebut peluang perdamaian masih terbuka selama proses persidangan berlangsung. Ia berharap para pihak yang digugat dapat menyampaikan permintaan maaf sehingga perkara tidak perlu berlarut-larut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapan kami juga seperti kata hakim mediator bahwa sebenarnya proses mediasi bisa juga di tengah jalan. Kita juga tidak berharap nanti persidangannya sampai berlarut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam persidangan mendatang, Bonatua mengaku akan menghadirkan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan legalisasi fotokopi ijazah yang pernah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu yang akan dipersoalkan adalah legalisasi dokumen yang disebut tidak mencantumkan tanggal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya ini kan perbuatan melawan hukumnya pertama terkait tanda tangan ya. Tanda tangan legalisir yang tidak bertanggal. Itu saya dapat dari KPU. KPU Kota Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI. Nah semuanya ini sepakat tidak punya tanggal pada legalisirnya,&amp;quot; kata Bonatua.&#13;
&#13;
Selain itu, ia juga menyinggung soal nomor induk pegawai (NIP) pejabat yang tercantum dalam dokumen legalisasi tersebut. Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita juga akan kasih bukti nanti adanya Peraturan Kepala BKN tahun 2008 tentang bahwa NIP itu sudah dirubah dari 9 digit ke 18 digit. Sementara fotokopi legalisir yang diserahkan ke KPU tahun 2005, 2010, 2012, 2014 atas nama Prof Na&amp;#39;iem itu masih 8 digit, masih 9 digit yang lama,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Moeryono Aladin menyatakan mediasi yang digelar pada hari ini merupakan mediasi keempat sekaligus yang terakhir. Menurut dia, pihak penggugat sebelumnya meminta agar sejumlah pihak dari UGM dapat hadir dalam proses mediasi, namun hal tersebut tidak terwujud.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyebut pihaknya juga telah menawarkan opsi pertemuan secara daring maupun mendatangi pihak terkait secara langsung, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau tidak bisa hadir ke sini, online juga tidak bisa. Kami tawarkan lagi, kalau tidak bisa online maupun tidak hadir, kami yang ke sana. Tidak direspons juga,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Moeryono mengatakan perkara kini akan memasuki tahap pembuktian dengan jadwal yang menunggu penetapan majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah karena hari ini kesepakatannya adalah ketidaksepakatan maka sidang berikutnya lanjut pada persidangan untuk pembuktian dan ini tergantung hakimnya kapan akan dilaksanakan persidangan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mediasi perkara dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, perkara yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan Laksmana TNI (Purn) Moeryono Aladin itu akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.&#13;
&#13;
Bonatua mengatakan, pihaknya dan para tergugat tidak mencapai titik temu dalam proses mediasi. Karena itu, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke persidangan.&#13;
&#13;
Diketahui, ada tiga pihak dari UGM yang turut digugat dalam perkara ini, yakni mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menerbitkan ijazah Prof Mohammad Na&amp;#39;iem, mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof Budiadi, dan Rektor UGM Prof Ova Emilia.&#13;
&#13;
Bonatua menilai pihak UGM tidak menunjukkan itikad untuk hadir dalam proses mediasi. Padahal mediator telah menawarkan kehadiran secara daring.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Seperti dugaan kita, memang dari awal sudah tahu bahwa pihak UGM yaitu Profesor Ova, Profesor Budiadi, dan Profesor Na&amp;#39;iem pasti tidak mau datang juga. Bahkan walaupun hakim mediasi menawarkan tidak perlu datang di tempat, cukup Zoom atau WA pun beliau tidak mau,&amp;quot; kata Bonatua usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihaknya memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Dia menyatakan pihaknya telah menyiapkan sekitar 26 alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Makanya tadi kita bilang, kita sepakat untuk tidak sepakat. Jadi kita sepakat untuk lanjut ke persidangan, ke pembuktian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti di sini kita akan bukakan semua fakta-fakta. Kami mengumpulkan ada sekitar 26 alat bukti yang akan kami tampilkan di persidangan sehingga nanti di sini kita akan mengajak publik untuk menilai bukti-bukti kami,&amp;quot; lanjut Bonatua.&#13;
&#13;
Meski mediasi dinyatakan gagal, Bonatua menyebut peluang perdamaian masih terbuka selama proses persidangan berlangsung. Ia berharap para pihak yang digugat dapat menyampaikan permintaan maaf sehingga perkara tidak perlu berlarut-larut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapan kami juga seperti kata hakim mediator bahwa sebenarnya proses mediasi bisa juga di tengah jalan. Kita juga tidak berharap nanti persidangannya sampai berlarut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam persidangan mendatang, Bonatua mengaku akan menghadirkan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan legalisasi fotokopi ijazah yang pernah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu yang akan dipersoalkan adalah legalisasi dokumen yang disebut tidak mencantumkan tanggal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya ini kan perbuatan melawan hukumnya pertama terkait tanda tangan ya. Tanda tangan legalisir yang tidak bertanggal. Itu saya dapat dari KPU. KPU Kota Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI. Nah semuanya ini sepakat tidak punya tanggal pada legalisirnya,&amp;quot; kata Bonatua.&#13;
&#13;
Selain itu, ia juga menyinggung soal nomor induk pegawai (NIP) pejabat yang tercantum dalam dokumen legalisasi tersebut. Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita juga akan kasih bukti nanti adanya Peraturan Kepala BKN tahun 2008 tentang bahwa NIP itu sudah dirubah dari 9 digit ke 18 digit. Sementara fotokopi legalisir yang diserahkan ke KPU tahun 2005, 2010, 2012, 2014 atas nama Prof Na&amp;#39;iem itu masih 8 digit, masih 9 digit yang lama,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Moeryono Aladin menyatakan mediasi yang digelar pada hari ini merupakan mediasi keempat sekaligus yang terakhir. Menurut dia, pihak penggugat sebelumnya meminta agar sejumlah pihak dari UGM dapat hadir dalam proses mediasi, namun hal tersebut tidak terwujud.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyebut pihaknya juga telah menawarkan opsi pertemuan secara daring maupun mendatangi pihak terkait secara langsung, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau tidak bisa hadir ke sini, online juga tidak bisa. Kami tawarkan lagi, kalau tidak bisa online maupun tidak hadir, kami yang ke sana. Tidak direspons juga,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Moeryono mengatakan perkara kini akan memasuki tahap pembuktian dengan jadwal yang menunggu penetapan majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah karena hari ini kesepakatannya adalah ketidaksepakatan maka sidang berikutnya lanjut pada persidangan untuk pembuktian dan ini tergantung hakimnya kapan akan dilaksanakan persidangan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
