<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bakal Sumbangkan Ganti Rugi Rp206 Juta jika Dikabulkan, Roy Suryo: Ke Yayasan Asli, Bukan Fiktif</title><description>Pakar telematika Roy Suryo menjamin pihak yang akan menjadi penerima jika gugatan ganti rugi Rp206 juta dikabulkan hakim praperadilan merupakan yayasan sosial asli, bukan fiktif. Hal itu disampaikan Roy merespons pertanyaan terkait yayasan sosial yang menjadi tujuan penyaluran dana tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/29/337/3232992/bakal-sumbangkan-ganti-rugi-rp206-juta-jika-dikabulkan-roy-suryo-ke-yayasan-asli-bukan-fiktif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/29/337/3232992/bakal-sumbangkan-ganti-rugi-rp206-juta-jika-dikabulkan-roy-suryo-ke-yayasan-asli-bukan-fiktif"/><item><title>Bakal Sumbangkan Ganti Rugi Rp206 Juta jika Dikabulkan, Roy Suryo: Ke Yayasan Asli, Bukan Fiktif</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/29/337/3232992/bakal-sumbangkan-ganti-rugi-rp206-juta-jika-dikabulkan-roy-suryo-ke-yayasan-asli-bukan-fiktif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/29/337/3232992/bakal-sumbangkan-ganti-rugi-rp206-juta-jika-dikabulkan-roy-suryo-ke-yayasan-asli-bukan-fiktif</guid><pubDate>Rabu 29 Juli 2026 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/29/337/3232992/roy_suryo-02yv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/29/337/3232992/roy_suryo-02yv_large.jpg</image><title>Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pakar telematika Roy Suryo menjamin pihak yang akan menjadi penerima jika gugatan ganti rugi Rp206 juta dikabulkan hakim praperadilan merupakan yayasan sosial asli, bukan fiktif. Hal itu disampaikan Roy merespons pertanyaan terkait yayasan sosial yang menjadi tujuan penyaluran dana tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti akan kita umumkan ya, tapi yang jelas itu yayasan asli, ya, bukan yayasan fiktif,&amp;quot; kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).&#13;
&#13;
Roy menjelaskan, nama yayasan akan diumumkan setelah hakim praperadilan mengabulkan gugatan ketiganya. &amp;quot;Jadi, kita tunggu putusannya dulu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy menyebutkan, yayasan yang akan dituju tidak banyak. Ia memperkirakan hanya satu atau dua yayasan. &amp;quot;Akan ada rapatnya ya, karena layaknya berapa, enggak mungkin kalau banyak banget. Tapi juga mungkin tidak hanya satu, kita lihat saja nanti,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta,&amp;quot; kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu.&#13;
&#13;
Disebutkan, Roy Suryo mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan yang dilakukan terhadap dirinya selama empat hari. Salah satunya terkait tidak adanya pemasukan dari kanal Youtube pribadinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kerugian lainnya berupa biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat yang besarannya Rp5 juta per hari. Jumlah tersebut dikalikan empat hari menjadi Rp20 juta.&#13;
&#13;
Kemudian, biaya litigasi tim advokasi sebanyak 11 orang untuk satu paket praperadilan sebesar Rp30 juta. Selanjutnya, biaya transportasi dan makan bagi 11 orang tersebut selama delapan hari total Rp44 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pakar telematika Roy Suryo menjamin pihak yang akan menjadi penerima jika gugatan ganti rugi Rp206 juta dikabulkan hakim praperadilan merupakan yayasan sosial asli, bukan fiktif. Hal itu disampaikan Roy merespons pertanyaan terkait yayasan sosial yang menjadi tujuan penyaluran dana tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti akan kita umumkan ya, tapi yang jelas itu yayasan asli, ya, bukan yayasan fiktif,&amp;quot; kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).&#13;
&#13;
Roy menjelaskan, nama yayasan akan diumumkan setelah hakim praperadilan mengabulkan gugatan ketiganya. &amp;quot;Jadi, kita tunggu putusannya dulu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy menyebutkan, yayasan yang akan dituju tidak banyak. Ia memperkirakan hanya satu atau dua yayasan. &amp;quot;Akan ada rapatnya ya, karena layaknya berapa, enggak mungkin kalau banyak banget. Tapi juga mungkin tidak hanya satu, kita lihat saja nanti,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta,&amp;quot; kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu.&#13;
&#13;
Disebutkan, Roy Suryo mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan yang dilakukan terhadap dirinya selama empat hari. Salah satunya terkait tidak adanya pemasukan dari kanal Youtube pribadinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kerugian lainnya berupa biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat yang besarannya Rp5 juta per hari. Jumlah tersebut dikalikan empat hari menjadi Rp20 juta.&#13;
&#13;
Kemudian, biaya litigasi tim advokasi sebanyak 11 orang untuk satu paket praperadilan sebesar Rp30 juta. Selanjutnya, biaya transportasi dan makan bagi 11 orang tersebut selama delapan hari total Rp44 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
