<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari&amp;nbsp;</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah sebagai saksi pada Rabu (29/7/2026). Geisz diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang turut menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/29/337/3233003/kpk-periksa-geisz-chalifah-terkait-kasus-eks-bupati-kukar-rita-widyasari-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/29/337/3233003/kpk-periksa-geisz-chalifah-terkait-kasus-eks-bupati-kukar-rita-widyasari-nbsp"/><item><title>KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/29/337/3233003/kpk-periksa-geisz-chalifah-terkait-kasus-eks-bupati-kukar-rita-widyasari-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/29/337/3233003/kpk-periksa-geisz-chalifah-terkait-kasus-eks-bupati-kukar-rita-widyasari-nbsp</guid><pubDate>Rabu 29 Juli 2026 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/29/337/3233003/korupsi-QnVW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Geisz Chalifah (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/29/337/3233003/korupsi-QnVW_large.jpg</image><title>Geisz Chalifah (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah sebagai saksi pada Rabu (29/7/2026). Geisz diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang turut menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Geisz telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; kata Budi, Rabu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Geisz, KPK juga memanggil seorang notaris bernama Sahdat Ginting untuk diperiksa dalam penyidikan kasus yang sama. Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami terhadap kedua saksi tersebut.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Rita Widyasari telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.&#13;
&#13;
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 serta suap senilai Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah sebagai saksi pada Rabu (29/7/2026). Geisz diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang turut menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Geisz telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; kata Budi, Rabu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Geisz, KPK juga memanggil seorang notaris bernama Sahdat Ginting untuk diperiksa dalam penyidikan kasus yang sama. Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami terhadap kedua saksi tersebut.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Rita Widyasari telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.&#13;
&#13;
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 serta suap senilai Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
