<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Wakapolri Oegroseno Akan Penuhi Panggilan Polri soal Dugaan Korupsi Lahan Hari Ini</title><description>Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/30/337/3233110/eks-wakapolri-oegroseno-akan-penuhi-panggilan-polri-soal-dugaan-korupsi-lahan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/30/337/3233110/eks-wakapolri-oegroseno-akan-penuhi-panggilan-polri-soal-dugaan-korupsi-lahan-hari-ini"/><item><title>Eks Wakapolri Oegroseno Akan Penuhi Panggilan Polri soal Dugaan Korupsi Lahan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/30/337/3233110/eks-wakapolri-oegroseno-akan-penuhi-panggilan-polri-soal-dugaan-korupsi-lahan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/30/337/3233110/eks-wakapolri-oegroseno-akan-penuhi-panggilan-polri-soal-dugaan-korupsi-lahan-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 30 Juli 2026 08:28 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/30/337/3233110/viral-fU5T_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Wakapolri Oegroseno/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/30/337/3233110/viral-fU5T_large.jpg</image><title>Eks Wakapolri Oegroseno/Okezone</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Mantan&amp;nbsp;Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno akan menghadiri panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk proses klarifikasi terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan , Kamis (30/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi (hari ini ke Polri),&amp;quot; kata Komjen (purn) Oegroseno saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh awak media.&#13;
&#13;
Kortas Tipikor Polri sendiri sebelumnya menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap Oegroseno untuk proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan, pada Kamis, 23 Juli 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun saat itu, Oegroseno berhalangan hadir. Ia menjelaskan tidak datang karena sedang ingin mengumpulkan bahan dan data untuk dijelaskan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya, saya masih cari itu lho, data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ nggak bawa data, kan nggak lucu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno.&#13;
&#13;
Pasalnya, kata Torok, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam hal ini, Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. &amp;quot;Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Totok menambahkan, proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Mantan&amp;nbsp;Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno akan menghadiri panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk proses klarifikasi terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan , Kamis (30/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi (hari ini ke Polri),&amp;quot; kata Komjen (purn) Oegroseno saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh awak media.&#13;
&#13;
Kortas Tipikor Polri sendiri sebelumnya menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap Oegroseno untuk proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan, pada Kamis, 23 Juli 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun saat itu, Oegroseno berhalangan hadir. Ia menjelaskan tidak datang karena sedang ingin mengumpulkan bahan dan data untuk dijelaskan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya, saya masih cari itu lho, data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ nggak bawa data, kan nggak lucu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno.&#13;
&#13;
Pasalnya, kata Torok, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam hal ini, Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. &amp;quot;Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Totok menambahkan, proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
