<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah</title><description>Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Nurman Herin merupakan pihak swasta. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/30/337/3233290/breaking-news-kejagung-tetapkan-nurman-herin-tersangka-baru-kasus-tppu-febrie-adriansyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/30/337/3233290/breaking-news-kejagung-tetapkan-nurman-herin-tersangka-baru-kasus-tppu-febrie-adriansyah"/><item><title>Breaking News! Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/30/337/3233290/breaking-news-kejagung-tetapkan-nurman-herin-tersangka-baru-kasus-tppu-febrie-adriansyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/30/337/3233290/breaking-news-kejagung-tetapkan-nurman-herin-tersangka-baru-kasus-tppu-febrie-adriansyah</guid><pubDate>Kamis 30 Juli 2026 21:28 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/30/337/3233290/kejagung-eYGC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/30/337/3233290/kejagung-eYGC_large.jpg</image><title>Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Nurman Herin merupakan pihak swasta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH,&amp;rdquo; kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rudi menjelaskan, NH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut serta dalam kasus yang juga menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah. NH langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Kejagung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir, Tim 9 telah menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada operasi penindakan di Kafe de&amp;rsquo;Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi ke rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi. Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama, 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Nurman Herin merupakan pihak swasta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH,&amp;rdquo; kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rudi menjelaskan, NH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut serta dalam kasus yang juga menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah. NH langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Kejagung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir, Tim 9 telah menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada operasi penindakan di Kafe de&amp;rsquo;Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.&#13;
&#13;
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi ke rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi. Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama, 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
