<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali</title><description>Botol-botol miras tersebut diedarkan menggunakan pita cukai palsu. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/30/340/3233096/bea-cukai-sita-20-ribu-botol-miras-ilegal-senilai-rp12-55-miliar-di-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/30/340/3233096/bea-cukai-sita-20-ribu-botol-miras-ilegal-senilai-rp12-55-miliar-di-bali"/><item><title>Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/30/340/3233096/bea-cukai-sita-20-ribu-botol-miras-ilegal-senilai-rp12-55-miliar-di-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/30/340/3233096/bea-cukai-sita-20-ribu-botol-miras-ilegal-senilai-rp12-55-miliar-di-bali</guid><pubDate>Kamis 30 Juli 2026 01:05 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/29/340/3233096/bea_cukai_membongkar_sindikat_peredaran_miras_ilegal_di_bali-crHL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bea Cukai membongkar sindikat peredaran miras ilegal di Bali dan menyita 20 ribu botol MMEA. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/29/340/3233096/bea_cukai_membongkar_sindikat_peredaran_miras_ilegal_di_bali-crHL_large.jpg</image><title>Bea Cukai membongkar sindikat peredaran miras ilegal di Bali dan menyita 20 ribu botol MMEA. </title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran sekitar 20 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali. Botol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek. Dari penindakan itu, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp2,14 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,14 miliar,&amp;quot; kata Djaka dikutip Rabu (29/7/2026).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Lalu, pada 23 Juli 2026, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI melakukan operasi penindakan.&#13;
&#13;
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran sekitar 20 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali. Botol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek. Dari penindakan itu, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp2,14 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,14 miliar,&amp;quot; kata Djaka dikutip Rabu (29/7/2026).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Lalu, pada 23 Juli 2026, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI melakukan operasi penindakan.&#13;
&#13;
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
