<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gus Yaqut Segera Disidang, Berkas Dakwaan Setinggi Paha Orang Dewasa Dilimpahkan ke Pengadilan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Selanjutnya, berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/31/337/3233480/gus-yaqut-segera-disidang-berkas-dakwaan-setinggi-paha-orang-dewasa-dilimpahkan-ke-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/31/337/3233480/gus-yaqut-segera-disidang-berkas-dakwaan-setinggi-paha-orang-dewasa-dilimpahkan-ke-pengadilan"/><item><title>Gus Yaqut Segera Disidang, Berkas Dakwaan Setinggi Paha Orang Dewasa Dilimpahkan ke Pengadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/31/337/3233480/gus-yaqut-segera-disidang-berkas-dakwaan-setinggi-paha-orang-dewasa-dilimpahkan-ke-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/31/337/3233480/gus-yaqut-segera-disidang-berkas-dakwaan-setinggi-paha-orang-dewasa-dilimpahkan-ke-pengadilan</guid><pubDate>Jum'at 31 Juli 2026 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/31/337/3233480/gus_yaqut-op4b_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gus Yaqut segera disidang dalam kasus korupsi kuota haji (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/31/337/3233480/gus_yaqut-op4b_large.jpg</image><title>Gus Yaqut segera disidang dalam kasus korupsi kuota haji (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Selanjutnya, berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan pelimpahan tersebut, KPK selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Selain Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya, yaitu eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi Paha Orang Dewasa&#13;
&#13;
Berkas perkara Gus Yaqut sempat terlihat di halaman Gedung Merah Putih KPK saat proses pemindahan oleh petugas lembaga antirasuah. Terlihat, tumpukan berkas tersebut setinggi paha orang dewasa. Petugas pun memindahkannya menggunakan troli barang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Selanjutnya, berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan pelimpahan tersebut, KPK selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Selain Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya, yaitu eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi Paha Orang Dewasa&#13;
&#13;
Berkas perkara Gus Yaqut sempat terlihat di halaman Gedung Merah Putih KPK saat proses pemindahan oleh petugas lembaga antirasuah. Terlihat, tumpukan berkas tersebut setinggi paha orang dewasa. Petugas pun memindahkannya menggunakan troli barang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
