<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejanggalan Chat Staf KPK dengan Ayahnya di Kasus Bupati Pemalang</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kejanggalan yang ditemukan terkait penetapan tersangka staf administrasinya dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/31/337/3233492/kejanggalan-chat-staf-kpk-dengan-ayahnya-di-kasus-bupati-pemalang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/31/337/3233492/kejanggalan-chat-staf-kpk-dengan-ayahnya-di-kasus-bupati-pemalang"/><item><title>Kejanggalan Chat Staf KPK dengan Ayahnya di Kasus Bupati Pemalang</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/31/337/3233492/kejanggalan-chat-staf-kpk-dengan-ayahnya-di-kasus-bupati-pemalang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/31/337/3233492/kejanggalan-chat-staf-kpk-dengan-ayahnya-di-kasus-bupati-pemalang</guid><pubDate>Jum'at 31 Juli 2026 20:51 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/31/337/3233492/bupati_pemalang-D9Pu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/31/337/3233492/bupati_pemalang-D9Pu_large.jpg</image><title>Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kejanggalan yang ditemukan terkait penetapan tersangka staf administrasinya dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.&#13;
&#13;
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, percakapan antara Setya Budi Dias (DIS) selaku staf administrasi KPK dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), menggunakan fitur hapus chat berkala. Anak dan ayah tersebut sama-sama menjadi tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sudah mengamankan barang bukti berupa handphone milik tersangka DIS dan penyidik menemukan ada kejanggalan,&amp;quot; kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Percakapan DIS dengan LBS, tim menemukan analisis di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Taufik menjelaskan, hal tersebut menjadi janggal lantaran fitur itu hanya diaktifkan pada percakapan dengan sang ayah. &amp;quot;Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain, misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain, itu tidak menggunakan itu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Taufik menegaskan, penetapan tersangka terhadap staf administrasi KPK tersebut bukan hanya berdasarkan penggunaan fitur dimaksud. Menurut dia, pihaknya juga mengantongi keterangan terkait adanya transfer uang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah ini salah satunya, di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.&#13;
&#13;
Selain untuk kebutuhan pribadi, uang tersebut juga digunakan untuk &amp;quot;menyelesaikan&amp;quot; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, terhadap AWI bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kejanggalan yang ditemukan terkait penetapan tersangka staf administrasinya dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.&#13;
&#13;
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, percakapan antara Setya Budi Dias (DIS) selaku staf administrasi KPK dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), menggunakan fitur hapus chat berkala. Anak dan ayah tersebut sama-sama menjadi tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sudah mengamankan barang bukti berupa handphone milik tersangka DIS dan penyidik menemukan ada kejanggalan,&amp;quot; kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Percakapan DIS dengan LBS, tim menemukan analisis di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Taufik menjelaskan, hal tersebut menjadi janggal lantaran fitur itu hanya diaktifkan pada percakapan dengan sang ayah. &amp;quot;Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain, misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain, itu tidak menggunakan itu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Taufik menegaskan, penetapan tersangka terhadap staf administrasi KPK tersebut bukan hanya berdasarkan penggunaan fitur dimaksud. Menurut dia, pihaknya juga mengantongi keterangan terkait adanya transfer uang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah ini salah satunya, di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.&#13;
&#13;
Selain untuk kebutuhan pribadi, uang tersebut juga digunakan untuk &amp;quot;menyelesaikan&amp;quot; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, terhadap AWI bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
