<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Video Penggerebekan Rumdin Kalapas Waingapu Viral Lagi, Ditjenpas: Itu Kejadian Lama!</title><description>Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang menampilkan penggerebekan rumah dinas Kepala Lapas (Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ditjenpas menegaskan video tersebut merupakan rekaman lama yang terjadi pada November 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/01/337/3233570/video-penggerebekan-rumdin-kalapas-waingapu-viral-lagi-ditjenpas-itu-kejadian-lama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/01/337/3233570/video-penggerebekan-rumdin-kalapas-waingapu-viral-lagi-ditjenpas-itu-kejadian-lama"/><item><title>Video Penggerebekan Rumdin Kalapas Waingapu Viral Lagi, Ditjenpas: Itu Kejadian Lama!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/01/337/3233570/video-penggerebekan-rumdin-kalapas-waingapu-viral-lagi-ditjenpas-itu-kejadian-lama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/01/337/3233570/video-penggerebekan-rumdin-kalapas-waingapu-viral-lagi-ditjenpas-itu-kejadian-lama</guid><pubDate>Sabtu 01 Agustus 2026 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/01/337/3233570/rika-Oshl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/01/337/3233570/rika-Oshl_large.jpg</image><title>Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang menampilkan penggerebekan rumah dinas Kepala Lapas (Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ditjenpas menegaskan video tersebut merupakan rekaman lama yang terjadi pada November 2024.&#13;
&#13;
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan saat peristiwa itu terjadi, Kalapas Waingapu dijabat oleh RB. Menurutnya, yang bersangkutan telah dikenai tindakan tegas setelah kasus tersebut terungkap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024. RB yang saat itu menjadi Kalapas Waingapu langsung diberikan tindakan pencopotan jabatan, dilakukan pemeriksaan serta tindakan administratif,&amp;quot; kata Rika, Sabtu (1/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rika menjelaskan, video tersebut kembali beredar di media sosial dengan narasi yang tidak tepat, terutama terkait waktu kejadiannya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, RB saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi. Namun, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara karena tengah menjalani proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba, hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Rika menegaskan Ditjenpas tetap berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan jajaran pemasyarakatan. Sanksi tegas akan diberikan apabila terbukti melakukan pelanggaran.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang menampilkan penggerebekan rumah dinas Kepala Lapas (Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ditjenpas menegaskan video tersebut merupakan rekaman lama yang terjadi pada November 2024.&#13;
&#13;
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan saat peristiwa itu terjadi, Kalapas Waingapu dijabat oleh RB. Menurutnya, yang bersangkutan telah dikenai tindakan tegas setelah kasus tersebut terungkap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024. RB yang saat itu menjadi Kalapas Waingapu langsung diberikan tindakan pencopotan jabatan, dilakukan pemeriksaan serta tindakan administratif,&amp;quot; kata Rika, Sabtu (1/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rika menjelaskan, video tersebut kembali beredar di media sosial dengan narasi yang tidak tepat, terutama terkait waktu kejadiannya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, RB saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi. Namun, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara karena tengah menjalani proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba, hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Rika menegaskan Ditjenpas tetap berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan jajaran pemasyarakatan. Sanksi tegas akan diberikan apabila terbukti melakukan pelanggaran.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
