<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli Hukum</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2026). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/03/337/3233842/sidang-praperadilan-roy-suryo-polda-metro-serahkan-bukti-dan-hadirkan-ahli-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/03/337/3233842/sidang-praperadilan-roy-suryo-polda-metro-serahkan-bukti-dan-hadirkan-ahli-hukum"/><item><title>Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/03/337/3233842/sidang-praperadilan-roy-suryo-polda-metro-serahkan-bukti-dan-hadirkan-ahli-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/03/337/3233842/sidang-praperadilan-roy-suryo-polda-metro-serahkan-bukti-dan-hadirkan-ahli-hukum</guid><pubDate>Senin 03 Agustus 2026 10:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/03/337/3233842/roy-qkox_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Praperadilan Roy Suryo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/03/337/3233842/roy-qkox_large.jpg</image><title>Sidang Praperadilan Roy Suryo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sidang memasuki agenda penyerahan alat bukti dan pemeriksaan ahli dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Sidang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dan dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Polda Metro Jaya diwakili oleh Bidang Hukum (Bidkum) selaku pihak termohon.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam persidangan, Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti kepada majelis hakim. Setelah proses penyerahan bukti selesai, pihak termohon menghadirkan seorang ahli hukum untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.&#13;
&#13;
Hingga berlangsungnya persidangan, ahli hukum tersebut masih menyampaikan pendapat dan keterangannya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Setelah agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak Polda Metro Jaya rampung, sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sidang memasuki agenda penyerahan alat bukti dan pemeriksaan ahli dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Sidang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dan dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Polda Metro Jaya diwakili oleh Bidang Hukum (Bidkum) selaku pihak termohon.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam persidangan, Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti kepada majelis hakim. Setelah proses penyerahan bukti selesai, pihak termohon menghadirkan seorang ahli hukum untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.&#13;
&#13;
Hingga berlangsungnya persidangan, ahli hukum tersebut masih menyampaikan pendapat dan keterangannya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Setelah agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak Polda Metro Jaya rampung, sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
