<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi yang Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang</title><description>Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memeriksa staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS), yang terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Pemeriksaan dilakukan sebagai bahan evaluasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/03/337/3233876/dewas-kpk-bakal-periksa-staf-administrasi-yang-terjerat-kasus-dugaan-pemerasan-bupati-pemalang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/03/337/3233876/dewas-kpk-bakal-periksa-staf-administrasi-yang-terjerat-kasus-dugaan-pemerasan-bupati-pemalang"/><item><title>Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi yang Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/03/337/3233876/dewas-kpk-bakal-periksa-staf-administrasi-yang-terjerat-kasus-dugaan-pemerasan-bupati-pemalang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/03/337/3233876/dewas-kpk-bakal-periksa-staf-administrasi-yang-terjerat-kasus-dugaan-pemerasan-bupati-pemalang</guid><pubDate>Senin 03 Agustus 2026 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/03/337/3233876/dewas_kpk-QY9B_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dewas KPK (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/03/337/3233876/dewas_kpk-QY9B_large.jpg</image><title>Dewas KPK (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memeriksa staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS), yang terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Pemeriksaan dilakukan sebagai bahan evaluasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun demikian, kami tetap akan melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga kejadian seperti ini tidak terulang pada masa mendatang,&amp;quot; kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin (3/8/2026).&#13;
&#13;
Gusrizal mengatakan, Dewas akan berhati-hati dalam menangani perkara tersebut. Sebab, Setya Budi Dias merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) dari Polri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah ini masuk dalam ranah pelanggaran kode etik? Masalahnya, status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kami perlu berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Dewas masih mengkaji apakah pemeriksaan menjadi kewenangannya atau akan diserahkan kepada institusi Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah nantinya dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berwenang melakukan pemeriksaan, itu yang masih kami kaji,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dias.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap Saudara DIS. Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk kami kaji dan analisis, sehingga dapat diketahui letak kelemahannya sebagai bahan perbaikan ke depan,&amp;quot; kata Benny.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dilakukan oleh Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari Setya Budi Dias. Lilik diduga memanfaatkan informasi yang diperoleh dari anaknya yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK.&#13;
&#13;
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Lilik dalam sejumlah pertemuan dengan Anom mengaku memiliki anak yang bekerja di KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait Kabupaten Pemalang,&amp;quot; kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berbekal informasi tersebut, Lilik diduga melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada Anom.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kemudian informasi itu digunakan oleh LBS, orang tua Saudara DIS, untuk melakukan permintaan-permintaan uang kepada Saudara AWI,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Taufik menjelaskan, sebagai staf administrasi KPK, Dias memiliki akses terhadap sejumlah informasi administrasi di lingkungan KPK. Informasi tersebut diduga diteruskan kepada ayahnya dan kemudian dimanfaatkan sebagai alat untuk meyakinkan korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasi itu kemudian menjadi sarana pemerasan yang digunakan LBS untuk melakukan pendekatan kepada Bupati,&amp;quot; ucap Taufik.&#13;
&#13;
Menurutnya, keberadaan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kabupaten Pemalang membuat korban semakin percaya terhadap klaim Lilik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga Bupati merasa informasi itu dapat dipercaya karena LBS menunjukkan bahwa dirinya memiliki anak yang bekerja di KPK. Selain itu, juga ada dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memeriksa staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS), yang terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Pemeriksaan dilakukan sebagai bahan evaluasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun demikian, kami tetap akan melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga kejadian seperti ini tidak terulang pada masa mendatang,&amp;quot; kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin (3/8/2026).&#13;
&#13;
Gusrizal mengatakan, Dewas akan berhati-hati dalam menangani perkara tersebut. Sebab, Setya Budi Dias merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) dari Polri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah ini masuk dalam ranah pelanggaran kode etik? Masalahnya, status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kami perlu berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Dewas masih mengkaji apakah pemeriksaan menjadi kewenangannya atau akan diserahkan kepada institusi Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah nantinya dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berwenang melakukan pemeriksaan, itu yang masih kami kaji,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dias.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap Saudara DIS. Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk kami kaji dan analisis, sehingga dapat diketahui letak kelemahannya sebagai bahan perbaikan ke depan,&amp;quot; kata Benny.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dilakukan oleh Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari Setya Budi Dias. Lilik diduga memanfaatkan informasi yang diperoleh dari anaknya yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK.&#13;
&#13;
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Lilik dalam sejumlah pertemuan dengan Anom mengaku memiliki anak yang bekerja di KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait Kabupaten Pemalang,&amp;quot; kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berbekal informasi tersebut, Lilik diduga melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada Anom.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kemudian informasi itu digunakan oleh LBS, orang tua Saudara DIS, untuk melakukan permintaan-permintaan uang kepada Saudara AWI,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Taufik menjelaskan, sebagai staf administrasi KPK, Dias memiliki akses terhadap sejumlah informasi administrasi di lingkungan KPK. Informasi tersebut diduga diteruskan kepada ayahnya dan kemudian dimanfaatkan sebagai alat untuk meyakinkan korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasi itu kemudian menjadi sarana pemerasan yang digunakan LBS untuk melakukan pendekatan kepada Bupati,&amp;quot; ucap Taufik.&#13;
&#13;
Menurutnya, keberadaan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kabupaten Pemalang membuat korban semakin percaya terhadap klaim Lilik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga Bupati merasa informasi itu dapat dipercaya karena LBS menunjukkan bahwa dirinya memiliki anak yang bekerja di KPK. Selain itu, juga ada dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
