<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Soal Pencekalan!</title><description>Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan, yang kembali diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/03/337/3233925/polda-metro-jaya-siap-hadapi-praperadilan-jilid-iv-roy-suryo-soal-pencekalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/03/337/3233925/polda-metro-jaya-siap-hadapi-praperadilan-jilid-iv-roy-suryo-soal-pencekalan"/><item><title>Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Soal Pencekalan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/03/337/3233925/polda-metro-jaya-siap-hadapi-praperadilan-jilid-iv-roy-suryo-soal-pencekalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/03/337/3233925/polda-metro-jaya-siap-hadapi-praperadilan-jilid-iv-roy-suryo-soal-pencekalan</guid><pubDate>Senin 03 Agustus 2026 15:35 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/03/337/3233925/terdakwa_roy_suryo-ysF2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Roy Suryo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/03/337/3233925/terdakwa_roy_suryo-ysF2_large.jpg</image><title>Terdakwa Roy Suryo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan, yang kembali diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menguji keabsahan tindakan pencegahan ke luar negeri (travel ban) yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo.&#13;
&#13;
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polda Metro Jaya siap hadir apabila diundang pengadilan dalam praperadilan keempat,&amp;quot; kata Abrianto saat dihubungi, Senin (3/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.&#13;
&#13;
Praperadilan nomor 129 merupakan upaya hukum keempat yang diajukan Roy Suryo sepanjang 2026. Sebelumnya, ia telah mengajukan tiga permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perkara pertama bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 22 Juni 2026, terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan.&#13;
&#13;
Perkara kedua bernomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 2 Juli 2026, menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.&#13;
&#13;
Sementara perkara ketiga bernomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada 15 Juli 2026, berfokus pada tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.&#13;
&#13;
Hingga kini, perkara nomor 99 dan 108 telah memasuki tahap minutasi atau penyelesaian berkas putusan. Adapun perkara nomor 118 masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.&#13;
&#13;
Untuk praperadilan jilid III tersebut, sidang pada Senin (3/8/2026) menghadirkan ahli dari pihak kepolisian. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyerahan kesimpulan tertulis dari pihak pemohon maupun termohon.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan, yang kembali diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menguji keabsahan tindakan pencegahan ke luar negeri (travel ban) yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo.&#13;
&#13;
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polda Metro Jaya siap hadir apabila diundang pengadilan dalam praperadilan keempat,&amp;quot; kata Abrianto saat dihubungi, Senin (3/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.&#13;
&#13;
Praperadilan nomor 129 merupakan upaya hukum keempat yang diajukan Roy Suryo sepanjang 2026. Sebelumnya, ia telah mengajukan tiga permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perkara pertama bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 22 Juni 2026, terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan.&#13;
&#13;
Perkara kedua bernomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 2 Juli 2026, menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.&#13;
&#13;
Sementara perkara ketiga bernomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada 15 Juli 2026, berfokus pada tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.&#13;
&#13;
Hingga kini, perkara nomor 99 dan 108 telah memasuki tahap minutasi atau penyelesaian berkas putusan. Adapun perkara nomor 118 masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.&#13;
&#13;
Untuk praperadilan jilid III tersebut, sidang pada Senin (3/8/2026) menghadirkan ahli dari pihak kepolisian. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyerahan kesimpulan tertulis dari pihak pemohon maupun termohon.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
