<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Tak Lagi Tinggali Rumah Sentul</title><description>Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa rumah mewah di Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik merupakan milik keluarga kliennya. Namun, menurutnya, Febrie sudah lama tidak lagi menempati rumah tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/04/337/3234120/kuasa-hukum-ungkap-alasan-febrie-adriansyah-tak-lagi-tinggali-rumah-sentul</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/04/337/3234120/kuasa-hukum-ungkap-alasan-febrie-adriansyah-tak-lagi-tinggali-rumah-sentul"/><item><title>Kuasa Hukum Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Tak Lagi Tinggali Rumah Sentul</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/04/337/3234120/kuasa-hukum-ungkap-alasan-febrie-adriansyah-tak-lagi-tinggali-rumah-sentul</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/04/337/3234120/kuasa-hukum-ungkap-alasan-febrie-adriansyah-tak-lagi-tinggali-rumah-sentul</guid><pubDate>Selasa 04 Agustus 2026 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/04/337/3234120/febri_diansyah-amzA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/04/337/3234120/febri_diansyah-amzA_large.jpg</image><title>Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa rumah mewah di Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik merupakan milik keluarga kliennya. Namun, menurutnya, Febrie sudah lama tidak lagi menempati rumah tersebut.&#13;
&#13;
Penjelasan itu disampaikan Febri saat menanggapi kemungkinan penggeledahan rumah di Sentul dijadikan objek permohonan praperadilan. Menurutnya, tidak semua tindakan penggeledahan dapat diajukan dalam praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau terkait dengan penggeledahan tentu tidak semua lokasi penggeledahan yang bisa diajukan praperadilan kalau dari perspektif Pak Febrie Adriansyah, klien kami. Yang bisa diajukan adalah kalau ada keterkaitannya,&amp;quot; ujar Febri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Febri kemudian menjelaskan kembali status kepemilikan rumah tersebut. Ia menegaskan rumah mewah di Sentul merupakan milik keluarga Febrie Adriansyah, tetapi sudah lama tidak dihuni oleh kliennya.&#13;
&#13;
Keterangan tersebut, lanjut Febri, juga telah disampaikan Febrie saat menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu disampaikan bahwa rumah itu sudah tidak ditinggali sejak lama. Kenapa? Karena pada waktu-waktu tersebut, seperti halnya jaksa yang lain atau penegak hukum yang lain, penugasannya bisa pindah-pindah daerah, apakah masih di Pulau Jawa atau di tempat yang lain,&amp;quot; kata Febri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, menurutnya, rumah tersebut memang sudah lama tidak ditempati oleh Febrie. Meski demikian, statusnya tetap merupakan aset milik keluarga sehingga masih terdapat alasan hukum untuk mengajukan praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya rumah itu menurut keterangan Pak FA sudah tidak ditinggali sejak lama. Namun itu kan tetap sebagai rumah milik keluarga sehingga masih ada alasan untuk mengajukan praperadilan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Febri juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka sehingga tidak bisa disamaratakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah pengacara lain atau tersangka lain juga mengajukan praperadilan? Itu hak masing-masing, di luar kendali kami. Karena klien kami adalah Pak FA,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, digeledah oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026.&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa rumah mewah di Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik merupakan milik keluarga kliennya. Namun, menurutnya, Febrie sudah lama tidak lagi menempati rumah tersebut.&#13;
&#13;
Penjelasan itu disampaikan Febri saat menanggapi kemungkinan penggeledahan rumah di Sentul dijadikan objek permohonan praperadilan. Menurutnya, tidak semua tindakan penggeledahan dapat diajukan dalam praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau terkait dengan penggeledahan tentu tidak semua lokasi penggeledahan yang bisa diajukan praperadilan kalau dari perspektif Pak Febrie Adriansyah, klien kami. Yang bisa diajukan adalah kalau ada keterkaitannya,&amp;quot; ujar Febri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Febri kemudian menjelaskan kembali status kepemilikan rumah tersebut. Ia menegaskan rumah mewah di Sentul merupakan milik keluarga Febrie Adriansyah, tetapi sudah lama tidak dihuni oleh kliennya.&#13;
&#13;
Keterangan tersebut, lanjut Febri, juga telah disampaikan Febrie saat menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu disampaikan bahwa rumah itu sudah tidak ditinggali sejak lama. Kenapa? Karena pada waktu-waktu tersebut, seperti halnya jaksa yang lain atau penegak hukum yang lain, penugasannya bisa pindah-pindah daerah, apakah masih di Pulau Jawa atau di tempat yang lain,&amp;quot; kata Febri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, menurutnya, rumah tersebut memang sudah lama tidak ditempati oleh Febrie. Meski demikian, statusnya tetap merupakan aset milik keluarga sehingga masih terdapat alasan hukum untuk mengajukan praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya rumah itu menurut keterangan Pak FA sudah tidak ditinggali sejak lama. Namun itu kan tetap sebagai rumah milik keluarga sehingga masih ada alasan untuk mengajukan praperadilan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Febri juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka sehingga tidak bisa disamaratakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah pengacara lain atau tersangka lain juga mengajukan praperadilan? Itu hak masing-masing, di luar kendali kami. Karena klien kami adalah Pak FA,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, digeledah oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026.&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
