<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel soal Penghentian Penuntutan</title><description>Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permohonan tersebut menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/04/337/3234192/dokter-tifa-ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel-soal-penghentian-penuntutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/04/337/3234192/dokter-tifa-ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel-soal-penghentian-penuntutan"/><item><title>Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel soal Penghentian Penuntutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/04/337/3234192/dokter-tifa-ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel-soal-penghentian-penuntutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/04/337/3234192/dokter-tifa-ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel-soal-penghentian-penuntutan</guid><pubDate>Selasa 04 Agustus 2026 22:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/04/337/3234192/dokter_tifa-F89j_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokter Tifa (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/04/337/3234192/dokter_tifa-F89j_large.jpg</image><title>Dokter Tifa (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permohonan tersebut menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.&#13;
&#13;
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada 3 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan disebutkan klasifikasi perkara yang diajukan adalah &amp;quot;Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan.&amp;quot;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun pihak termohon dalam perkara praperadilan tersebut adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan para pihak.&#13;
&#13;
Hingga kini, isi lengkap petitum permohonan praperadilan belum diketahui karena tidak ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan.&#13;
&#13;
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permohonan tersebut menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.&#13;
&#13;
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada 3 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan disebutkan klasifikasi perkara yang diajukan adalah &amp;quot;Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan.&amp;quot;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun pihak termohon dalam perkara praperadilan tersebut adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan para pihak.&#13;
&#13;
Hingga kini, isi lengkap petitum permohonan praperadilan belum diketahui karena tidak ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan.&#13;
&#13;
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
