<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Selasa (4/8/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/04/337/3234195/kpk-tahan-tiga-tersangka-korupsi-pengadaan-digitalisasi-spbu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/04/337/3234195/kpk-tahan-tiga-tersangka-korupsi-pengadaan-digitalisasi-spbu"/><item><title>KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/04/337/3234195/kpk-tahan-tiga-tersangka-korupsi-pengadaan-digitalisasi-spbu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/04/337/3234195/kpk-tahan-tiga-tersangka-korupsi-pengadaan-digitalisasi-spbu</guid><pubDate>Selasa 04 Agustus 2026 19:54 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/04/337/3234195/tersangka_korupsi_pengadaan_digitalisasi_spbu-nzlv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/04/337/3234195/tersangka_korupsi_pengadaan_digitalisasi_spbu-nzlv_large.jpg</image><title>Tersangka Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Selasa (4/8/2026).&#13;
&#13;
Ketiga tersangka tersebut yakni Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise &amp;amp; Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).&#13;
&#13;
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026,&amp;quot; kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dian Rachmawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung C1 KPK. Sementara Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Sebelum konferensi pers digelar, ketiga tersangka telah lebih dahulu dibawa petugas menuju rumah tahanan. Mereka memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Selasa (4/8/2026).&#13;
&#13;
Ketiga tersangka tersebut yakni Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise &amp;amp; Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).&#13;
&#13;
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026,&amp;quot; kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dian Rachmawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung C1 KPK. Sementara Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Sebelum konferensi pers digelar, ketiga tersangka telah lebih dahulu dibawa petugas menuju rumah tahanan. Mereka memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
