<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel</title><description>Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026). Praperadilan ini merupakan upaya hukum untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/05/337/3234344/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/05/337/3234344/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel"/><item><title>Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/05/337/3234344/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/05/337/3234344/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel</guid><pubDate>Rabu 05 Agustus 2026 16:22 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/05/337/3234344/korupsi-DVsw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/05/337/3234344/korupsi-DVsw_large.jpg</image><title>Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026). Praperadilan ini merupakan upaya hukum untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini,&amp;quot; kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, sebuah proses yang benar harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara. Febrie merupakan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, Jiwasraya dan PT Krakatau Steel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, permohonan praperadilan tersebut belum termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Dengan demikian, nomor perkara praperadilan tersebut belum diketahui.&#13;
&#13;
Sementara kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, menyatakan dalam petitum praperadilan ini pihaknya meminta agar hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan penahanan kliennya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah,&amp;quot; ujar Firman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026). Praperadilan ini merupakan upaya hukum untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini,&amp;quot; kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, sebuah proses yang benar harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara. Febrie merupakan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, Jiwasraya dan PT Krakatau Steel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, permohonan praperadilan tersebut belum termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Dengan demikian, nomor perkara praperadilan tersebut belum diketahui.&#13;
&#13;
Sementara kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, menyatakan dalam petitum praperadilan ini pihaknya meminta agar hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan penahanan kliennya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah,&amp;quot; ujar Firman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
