<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soroti Kasus Penebangan Pohon, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Hukum Tegas</title><description>Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung menilai penebangan belasan pohon besar bukanlah tindakan spontan yang dilakukan oleh individu semata.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/05/340/3234308/soroti-kasus-penebangan-pohon-dprd-kota-bandung-desak-langkah-hukum-tegas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/05/340/3234308/soroti-kasus-penebangan-pohon-dprd-kota-bandung-desak-langkah-hukum-tegas"/><item><title>Soroti Kasus Penebangan Pohon, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Hukum Tegas</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/05/340/3234308/soroti-kasus-penebangan-pohon-dprd-kota-bandung-desak-langkah-hukum-tegas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/05/340/3234308/soroti-kasus-penebangan-pohon-dprd-kota-bandung-desak-langkah-hukum-tegas</guid><pubDate>Rabu 05 Agustus 2026 13:54 WIB</pubDate><dc:creator>Atik Untari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/05/340/3234308/ketua_komisi_i_dprd_kota_bandung_radea_respati_paramudhita-ZnsH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/05/340/3234308/ketua_komisi_i_dprd_kota_bandung_radea_respati_paramudhita-ZnsH_large.jpg</image><title>Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)</title></images><description>BANDUNG &amp;mdash; Langkah pengawasan terhadap ruang publik dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Bandung kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung kian menegaskan komitmennya dalam mengawal isu kejahatan lingkungan, khususnya terkait insiden penebangan 10 pohon secara ilegal yang diduga kuat berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas lapangan padel.&#13;
&#13;
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai peristiwa penebangan belasan pohon besar tersebut bukanlah tindakan spontan yang dilakukan oleh individu semata.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemotongan sebanyak itu mustahil dilakukan oleh satu individu tanpa struktur, peralatan, maupun kendaraan pendukung. Saya menduga kuat tindakan ini terorganisasi, memiliki pemodal, dan terkait dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian,&amp;quot; kata&amp;nbsp;Radea.&#13;
&#13;
Ironi Bisnis Sarana Olahraga dan Pentingnya Sinergi Pengawasan&#13;
&#13;
Insiden ini memicu keprihatinan mendalam dari jajaran legislatif. Radea menyampaikan rasa mirisnya terhadap entitas bisnis yang bergerak di bidang olahraga namun justru mengabaikan kelestarian alam. Menurutnya, kesehatan fisik masyarakat dan kelestarian lingkungan seharusnya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan.&#13;
&#13;
Guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, fungsi pengawasan DPRD perlu dioptimalkan dengan keterlibatan masyarakat. Dengan 50 anggota dewan yang harus menjangkau 30 kecamatan di Kota Bandung, kolaborasi erat antara warga, aparat kewilayahan, dan DPRD menjadi kunci utama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Fungsi pengawasan DPRD harus menindak sesuatu yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Bandung,&amp;quot; ujar Radea.&#13;
&#13;
Meski mengapresiasi respons cepat dan teguran keras yang diberikan oleh Wali Kota Bandung kepada pihak-pihak terkait, DPRD Kota Bandung menilai langkah tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang lebih substansial.&#13;
&#13;
Sebagai pakar hukum bisnis, Radea menekankan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan yang mengeksekusi penebangan, melainkan harus menyasar hingga ke pemilik manfaat (beneficial owner) dari badan usaha (PT atau CV) yang bernaung di balik proyek tersebut.&#13;
&#13;
DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Melalui mekanisme ini, tindakan penebangan pohon tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga sebagai kejahatan lingkungan. Pertanggungjawaban pidana dapat menjerat pihak manajemen hingga Dewan Komisaris jika terbukti terlibat.&#13;
&#13;
Tak hanya pengawasan dari dinas terkait atau aparat kewilayahan (camat dan lurah), Radea turut mempertanyakan fungsi pengawasan internal di tubuh perusahaan terkait.&#13;
&#13;
Dalam struktur korporasi, Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap keputusan dan tindakan direksi. Sayangnya, dalam praktiknya, fungsi pengawasan ini kerap terabaikan. Oleh karena itu, evaluasi dan sorotan hukum juga patut diarahkan kepada jajaran komisaris entitas bisnis yang bersangkutan.&#13;
&#13;
Mendorong Gugatan Perdata demi Restorasi Lingkungan&#13;
&#13;
Selain jalur pidana untuk efek jera, DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi ekologis. Pendekatan perdata penting untuk memastikan adanya pemulihan lingkungan secara konkret dan sepadan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil,&amp;quot; ucap&amp;nbsp;Radea, menyoroti dampak kerusakan ekologis yang tidak sepadan jika kompensasi hanya bersifat simbolis.&#13;
&#13;
Kombinasi antara jalur perdata (fokus pada restorasi dan ganti rugi) serta jalur pidana (fokus pada efek jera dan penegakan hukum negara) dinilai sebagai instrumen yang komprehensif, sebagaimana penanganan kasus pencemaran limbah oleh korporasi pada umumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mah sarannya laporkan langsung. Ajukan gugatan yang sepadan,&amp;quot; tutur&amp;nbsp;Radea menyerukan aksi nyata dari Pemkot Bandung.&#13;
&#13;
3 Rekomendasi Utama DPRD untuk Pemkot Bandung&#13;
&#13;
Sebagai bentuk kontribusi nyata DPRD Kota Bandung dalam mendorong penanganan kejahatan lingkungan yang tegas dan komprehensif, Komisi I merekomendasikan tiga langkah strategis kepada Pemkot Bandung:&#13;
&#13;
1. Mengidentifikasi dan menindak beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga terlibat.&#13;
&#13;
2. Menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap seluruh pihak manajemen yang bertanggung jawab.&#13;
&#13;
3. Mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi yang sepadan demi pemulihan lingkungan yang nyata.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG &amp;mdash; Langkah pengawasan terhadap ruang publik dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Bandung kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung kian menegaskan komitmennya dalam mengawal isu kejahatan lingkungan, khususnya terkait insiden penebangan 10 pohon secara ilegal yang diduga kuat berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas lapangan padel.&#13;
&#13;
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai peristiwa penebangan belasan pohon besar tersebut bukanlah tindakan spontan yang dilakukan oleh individu semata.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemotongan sebanyak itu mustahil dilakukan oleh satu individu tanpa struktur, peralatan, maupun kendaraan pendukung. Saya menduga kuat tindakan ini terorganisasi, memiliki pemodal, dan terkait dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian,&amp;quot; kata&amp;nbsp;Radea.&#13;
&#13;
Ironi Bisnis Sarana Olahraga dan Pentingnya Sinergi Pengawasan&#13;
&#13;
Insiden ini memicu keprihatinan mendalam dari jajaran legislatif. Radea menyampaikan rasa mirisnya terhadap entitas bisnis yang bergerak di bidang olahraga namun justru mengabaikan kelestarian alam. Menurutnya, kesehatan fisik masyarakat dan kelestarian lingkungan seharusnya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan.&#13;
&#13;
Guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, fungsi pengawasan DPRD perlu dioptimalkan dengan keterlibatan masyarakat. Dengan 50 anggota dewan yang harus menjangkau 30 kecamatan di Kota Bandung, kolaborasi erat antara warga, aparat kewilayahan, dan DPRD menjadi kunci utama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Fungsi pengawasan DPRD harus menindak sesuatu yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Bandung,&amp;quot; ujar Radea.&#13;
&#13;
Meski mengapresiasi respons cepat dan teguran keras yang diberikan oleh Wali Kota Bandung kepada pihak-pihak terkait, DPRD Kota Bandung menilai langkah tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang lebih substansial.&#13;
&#13;
Sebagai pakar hukum bisnis, Radea menekankan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan yang mengeksekusi penebangan, melainkan harus menyasar hingga ke pemilik manfaat (beneficial owner) dari badan usaha (PT atau CV) yang bernaung di balik proyek tersebut.&#13;
&#13;
DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Melalui mekanisme ini, tindakan penebangan pohon tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga sebagai kejahatan lingkungan. Pertanggungjawaban pidana dapat menjerat pihak manajemen hingga Dewan Komisaris jika terbukti terlibat.&#13;
&#13;
Tak hanya pengawasan dari dinas terkait atau aparat kewilayahan (camat dan lurah), Radea turut mempertanyakan fungsi pengawasan internal di tubuh perusahaan terkait.&#13;
&#13;
Dalam struktur korporasi, Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap keputusan dan tindakan direksi. Sayangnya, dalam praktiknya, fungsi pengawasan ini kerap terabaikan. Oleh karena itu, evaluasi dan sorotan hukum juga patut diarahkan kepada jajaran komisaris entitas bisnis yang bersangkutan.&#13;
&#13;
Mendorong Gugatan Perdata demi Restorasi Lingkungan&#13;
&#13;
Selain jalur pidana untuk efek jera, DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi ekologis. Pendekatan perdata penting untuk memastikan adanya pemulihan lingkungan secara konkret dan sepadan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil,&amp;quot; ucap&amp;nbsp;Radea, menyoroti dampak kerusakan ekologis yang tidak sepadan jika kompensasi hanya bersifat simbolis.&#13;
&#13;
Kombinasi antara jalur perdata (fokus pada restorasi dan ganti rugi) serta jalur pidana (fokus pada efek jera dan penegakan hukum negara) dinilai sebagai instrumen yang komprehensif, sebagaimana penanganan kasus pencemaran limbah oleh korporasi pada umumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mah sarannya laporkan langsung. Ajukan gugatan yang sepadan,&amp;quot; tutur&amp;nbsp;Radea menyerukan aksi nyata dari Pemkot Bandung.&#13;
&#13;
3 Rekomendasi Utama DPRD untuk Pemkot Bandung&#13;
&#13;
Sebagai bentuk kontribusi nyata DPRD Kota Bandung dalam mendorong penanganan kejahatan lingkungan yang tegas dan komprehensif, Komisi I merekomendasikan tiga langkah strategis kepada Pemkot Bandung:&#13;
&#13;
1. Mengidentifikasi dan menindak beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga terlibat.&#13;
&#13;
2. Menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap seluruh pihak manajemen yang bertanggung jawab.&#13;
&#13;
3. Mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi yang sepadan demi pemulihan lingkungan yang nyata.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
