<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar 18-19 Agustus</title><description>Sidang perdana dua gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal segera digelar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234432/sidang-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-digelar-18-19-agustus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234432/sidang-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-digelar-18-19-agustus"/><item><title>Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar 18-19 Agustus</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234432/sidang-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-digelar-18-19-agustus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234432/sidang-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-digelar-18-19-agustus</guid><pubDate>Kamis 06 Agustus 2026 07:52 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/06/337/3234432/febrie_adriansyah-i3DG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/06/337/3234432/febrie_adriansyah-i3DG_large.jpg</image><title>Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang perdana dua gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal segera digelar.&#13;
&#13;
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa 18 Agustus 2026 dan akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH. Hari sidang pertama, Selasa, 18 Agustus 2026. Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki,&amp;rdquo; ucap Halida, Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun pihak Termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.&#13;
&#13;
Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, pihak Termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu, 5 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu, 19 Agustus 2026,&amp;quot; sebutnya.&#13;
&#13;
Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 5 Agustus 2026. Pendaftaran praperadilan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini,&amp;quot; kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mengajukan pendaftaran praperadilan.&#13;
&#13;
Febri menyebutkan, praperadilan ini merupakan upaya untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan. Menurutnya, sebuah proses yang benar harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang perdana dua gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal segera digelar.&#13;
&#13;
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa 18 Agustus 2026 dan akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH. Hari sidang pertama, Selasa, 18 Agustus 2026. Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki,&amp;rdquo; ucap Halida, Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun pihak Termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.&#13;
&#13;
Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, pihak Termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu, 5 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu, 19 Agustus 2026,&amp;quot; sebutnya.&#13;
&#13;
Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 5 Agustus 2026. Pendaftaran praperadilan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini,&amp;quot; kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mengajukan pendaftaran praperadilan.&#13;
&#13;
Febri menyebutkan, praperadilan ini merupakan upaya untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan. Menurutnya, sebuah proses yang benar harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
