<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa di PN Jaktim Batal Digelar Hari Ini</title><description>Sidang dakwaan baru Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditunda menjadi Kamis 13 Agustus 2026 pekan depan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234460/sidang-dakwaan-baru-dokter-tifa-di-pn-jaktim-batal-digelar-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234460/sidang-dakwaan-baru-dokter-tifa-di-pn-jaktim-batal-digelar-hari-ini"/><item><title>Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa di PN Jaktim Batal Digelar Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234460/sidang-dakwaan-baru-dokter-tifa-di-pn-jaktim-batal-digelar-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234460/sidang-dakwaan-baru-dokter-tifa-di-pn-jaktim-batal-digelar-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 06 Agustus 2026 10:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/06/337/3234460/terdakwa_dokter_tifa-x8tK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa dokter Tifa (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/06/337/3234460/terdakwa_dokter_tifa-x8tK_large.jpg</image><title>Terdakwa dokter Tifa (foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&#13;
&#13;
JAKARTA - Sidang dakwaan baru Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditunda menjadi Kamis 13 Agustus 2026 pekan depan.&#13;
&#13;
Sidang tersebut sedianya digelar oleh PN Jaktim pada Kamis (6/8/2026) hari ini. Namun, sidang ditunda lantaran hakim berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan kedinasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sidang Dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan,&amp;quot; kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Dokter Tifa juga mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Merespons hal itu, Immanuel belum bisa mengonfirmasi apakah penundaan sidang Tifa itu juga berkaitan permohonan praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Soal penundaan karena praperadilan, belum ada konfirmasi dari majelis hakim,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/7/2026). Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,&amp;quot; ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.&#13;
&#13;
Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>&amp;nbsp;&#13;
&#13;
JAKARTA - Sidang dakwaan baru Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditunda menjadi Kamis 13 Agustus 2026 pekan depan.&#13;
&#13;
Sidang tersebut sedianya digelar oleh PN Jaktim pada Kamis (6/8/2026) hari ini. Namun, sidang ditunda lantaran hakim berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan kedinasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sidang Dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan,&amp;quot; kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Dokter Tifa juga mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Merespons hal itu, Immanuel belum bisa mengonfirmasi apakah penundaan sidang Tifa itu juga berkaitan permohonan praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Soal penundaan karena praperadilan, belum ada konfirmasi dari majelis hakim,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/7/2026). Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,&amp;quot; ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.&#13;
&#13;
Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
